Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Penelantaran Anak dan Kekerasan Psikis, F Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

F dilaporkan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Maluku Utara oleh istrinya atas dugaan penelantaran anak dan kekerasan psikis

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: SEW didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan penelantaran anak dan kekerasan psikis oleh F yang bertugas di Ditpolairud Polda Maluku Utara, Sabtu (14/9/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang ibu Bhayangkari berinisial SEW didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan penelantaran anak dan kekerasan psikis yang diduga dilakukan F.

F diketahui seorang anggota Kepolisian yang bertugas di Ditpolairud Polda Maluku Utara.

"Dugaan pelanggaran hukum oleh F kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, "ucap Mirjan Marsaoly, kuasa hukum SEW, Sabtu (14/9/2024).

Dikatakan, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 10 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Jadi Korban Perundungan, Siswa SD di Ternate Maluku Utara Meninggal Dunia

"F merupakan anggota Polri pada kesatuan Polairud Polda Maluku Utara, yang merupakan suami sah dari klien kami, "sambung Mirjan.

Menurutnya, saat memasukkan laporan, Wadir Krimum dan jajarannya langsung mengarahkan ke petugas piket dengan santun.

Mirjan lantas menceritakan tindakan melanggar hukum F, sesuai informasi dari kliennya SEW.

Pada 2022, kliennya pernah membuat laporan polisi terhadap suaminya atas tindak KDRT.

Namun laporan itu dicabut karena diselesaikan secara kekeluargaan (keluarga dan F meminta maaf)

Dan pada saat itu, F telah membuat surat kesepakatan bersama yang isinya ada 10 poin.

Yang mana pada poin keempat, F mengatakan apabila pihak pertama atau terlapor mengulangi perbuatan (KDRT) akan dilaporkan kembali.

Selain itu, F akan memberikan nafkah lahir dan batin kepada SEW sebagai tanggung jawab sebagai suami.

Serta semua gaji yang diperoleh, sepenuhnya diserahkan ke SEW, termasuk ATM gaji dan ATM remunerasi. 

Apabila F lalai atas kesepakatan bersama ini, maka F bersedia menerima segala konsekuensi hukum.

Terhitung sejak surat kesepakatan bersama ditandatangani, pada 26 Januari 2022.

Namun ironisnya, sampai saat ini, F tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.

Bahkan menurut kliennya, ketika SEW meminta kebutuhannya sebagai istri, F memberikan ATM-nya yang telah terblokir dengan saldo Rp 0.

Baca juga: Alasan Chris Sutton Ga Mainkan Erling Haaland, Ex Chelsea: Satu Negara Sudah Pilih Bintang Man City

"Ini yang sangat disesalkan oleh klien kami. Untuk itu, atas kejadian-kejadian tersebut, klien kami memutuskan untuk membuat laporan agar terlapor F bisa diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku, "pintanya.

Selain ke Ditreskrimum, laporan juga dimasukkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.

"Kami kuasa hukum dan klien kami sisa menunggu panggilan dari Krimum dan Propam, agar klien kami sebagai pelapor diperiksa penyidik, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved