Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

8 Pegawai Pemprov Maluku Utara Terancam Dipecat

Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengungkapkan bahwa delapan pegawai terancam sanksi berat, bahkan pemecatan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
PEMECATAN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat diwawancarai Tribunternate.com, di Kantor Gubernur Maluku Utara di sofifi, ia mengaku ada delapan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terancam sanksi berat, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengungkapkan bahwa delapan pegawai terancam sanksi berat, yakni pemecatan, akibat tidak menjalankan tugas.

Menurut Zulkifli, sebagian dari mereka tidak berkantor dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan ada yang absen hingga satu tahun.

"ASN yang terancam sanksi berat ini ada sekitar delapan orang. Dari jumlah itu, satu hingga dua orang kemungkinan besar akan dipecat."

Baca juga: Bappeda Maluku Utara Bahas Rancangan Akhir RKPD 2026 Bersama Kemendagri

"Rata-rata tingkat kehadiran mereka sangat rendah, ada yang tidak berkantor sampai setahun," ujar Zulkifli saat ditemui Tribunternate.com di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (21/7/2025).

Zulkifli menegaskan saat ini BKD sedang fokus menegakkan disiplin ASN. 

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika seorang ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan maka dapat dikenai sanksi mulai dari penahanan gaji hingga pemberhentian, setelah melalui proses sidang kode etik.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni dari Ternate ke Tanjung Priok Juli 2025: Terakhir Besok

"Kalau tidak masuk kantor selama 10 hari berturut-turut saja, itu sudah bisa dikenakan sanksi. Tahap pertama biasanya penahanan gaji."

"Selanjutnya akan diproses hingga ke sidang kode etik. Dari sidang itu bisa saja berujung pada pemecatan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, berencana mengumumkan sanksi pemecatan terhadap ASN yang terbukti melanggar, dalam apel yang akan digelar pada Agustus 2025. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved