Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penganiayaan

Update Kasus Bapak Bakar Anak di Ternate Maluku Utara: Iptu Bondan: IH Ditetapkan Sebagai Tersangka

IH 44 tahun yang tidak lain bapak dari anak yang dibakar di Ternate, Maluku Utara teranjam penjara belasan tahun karena perbuatannya

|
Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Ternate, Maluku Utara, Iptu Bondan Manikotomo saat diwawancarai disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masih ingat dengan kasus bakap bakar anak di Kota Ternate, Maluku Utara?

Ya, kasus menghebohkan ini sudah ditangani unit Reskrim Polres Kota Ternate, Maluku Utara.

Kepada TribunTernate.com, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo mengaku.

Pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku IH 44 tahun, yang tidak lain bapak dari anak 13 tahun yang di bakar.

Baca juga: Siswa SD di Ternate Malut Meninggal Dunia Diduga Korban Perundungan, Polisi Panggil Orang Tua

Dikatakan, peristiwa ini memang belum adanya laporan dari keluarga, akan tetapi pihaknya tetap memproses.

Dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/235/IX Res.1.24/2024/SPKT/ Res Ternate/ Polda Malut, tertanggal 12 September 2024.

Menurutnya, kalau dilihat dari jenis peristiwa, memang masuk unsur Undang-undang kekerasan terhadap anak.

"Kalau Undang-undang kekerasan terhadap anak itu, bisa 6 setengah tahun penjara, "katanya belum lama ini

Bapak bakar anak di Ternate jadi tersangka
IH 44 tahun, sorang bapak yang bakar anaknya di Kota Ternate, Maluku Utara jadi tersangka

"Saat ini anak yang dibakar masih mendapat perawatan intensif di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate."

"Sementara sang ibu belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam kondisi syok.

"Dan saat ini, kami sudah tetapkan IH alias Iwan Hasan (44) sebagai tersangka penganiayaan dan KDRT, "tegasnya.

Pasal yang dijeratkan yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak, dan Pasal 76 Undang-undang KDRT.

Baca juga: Update Kasus Kematian Zulfadli di Ternate, Tim Hotman Paris Temui Wakapolda Maluku Utara

"Karena ini tergolong penganiayaan berat, jadi ancaman hukumannya 5 tahun, "ungkapnya.

"Untuk kategori pelakunya orang tua, hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokoknya."

"Kemudian untuk junto-nya pasal 76 KDRT, ancaman hukumannya 10 tahun penjara, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved