Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tidore Kepulauan

Pemkot Tidore Kepulauan Maluku Utara Gelar Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah

Syofyan mengatakan, pajak dan retribusi daerah diatur pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tidore Kepulauan, Syofyan Saraha, saat membuka Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah di Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis (19/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pajak dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah (local taxing power) dan kapasitas fiskal (fiscal capacity) untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah

Hal tersebut disampaikan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tidore Kepulauan, Syofyan Saraha, saat membuka Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah Kota Tidore yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Oba Utara, Kamis (19/9/2024).

Syofyan mengatakan, pajak dan retribusi daerah diatur pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan pelaksanaan teknis pajak daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.

“Sehingga kami berharap dari pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta maupun instansi terkait untuk  menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap Syofyan.

Baca juga: Rangkuman Soal IPA Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Dilengkapi Kunci Jawaban

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara Terkait Kasus TPPU eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Tidore Kepulauan, Umar Arahman, dalam laporannya mengatakan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait kebijakan pajak daerah sesuai Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2024, serta upaya untuk meningkatkan pajak daerah melalui kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak daerah.

Kegiatan ini melibatkan peserta sebanyak 100 orang yang terdiri dari petugas penagih pajak pada UPTD Pengelola Pendapatan Daerah, lurah/kepala desa, petugas penagih, wajib pajak dari penginapan atau hotel, wajib pajak restoran atau rumah makan, pemilik jasa parker, dan pemilik jasa hiburan yang ada di Kecamatan Oba Utara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved