Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara Terkait Kasus TPPU eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya yang dilansir Kompas.com.

Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com
Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/9/2024).

Ia diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur malut, Abdul Gani Kasuba.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya yang dilansir Kompas.com.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Badan Geologi Kementrian ESDM RI, Hariyanto, dan istri Abdul Gani Kasuba, Faoniah H. Jauhar.

Kemudian seorang ibu rumah tangga bernama Nurul Iffah; Komisaris PT. Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba; Wiraswasta, Asrul Rasyid; dan Wiraswasta, Andi Muktiono juga diperiksa.

Abdul Gani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur.

Pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Gelar Silaturahmi di Desa Kaiyasa Tidore, Husain Alting Sampaikan Komitmen Membangun Maluku Utara

Baca juga: Bravo 24 Mulai Beraksi di Halmahera Selatan Maluku Utara, Bergerak ke 249 Desa

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang. “Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam pencucian uangnya. Adapun nominee merupakan tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset.

“Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Ali. Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Gani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi. Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved