Sidang Putusan AGK
Breaking News: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tiba di Pengadilan Negeri Ternate
AGK tiba di PN Ternate pukul 15.36 WIT dengan tangan tanpa diborgol serta dikawal ketat oleh anggota Brimob.
Penulis: Sitti Muthmainnah | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), tiba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk menjalani sidang putusan.
AGK tiba di PN Ternate pukul 15.36 WIT dengan tangan tanpa diborgol serta dikawal ketat oleh anggota Brimob.
Kedatangan AGK diwarnai haru keluarga yang sudah menunggunya di area PN Ternate.
Majelis hakim PN Ternate yang dipimpin Kadar Noh, didampingi empat hakim anggota diagendakan membacakan vonis terhadap AGK pada Jumat (20/9/2024).
AGK mantan gubernur yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara dan gratifikasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut AGK 9 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
JPU dari KPK menyatakan AGK telah menerima suap dari beberapa pejabat di lingkup Pemprov Maluku Utara untuk kepentingan mempertahankan jabatan pimpinan tinggi pratama.

AGK dituduh menampung hasil suap melalui ajudan pribadinya dengan beberapa rekening di bank berbeda.
Selain menerima suap dari para pejabat, JPU KPK juga menuduh terdakwa yakni AGK telah menerima uang dalam jumlah banyak dari beberapa perusahaan swasta untuk kepentingan sejumlah proyek infrastruktur dan izin tambang.
Kasus ini terungkap setelah mantan Gubernur Maluku Utara itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2023.
Saat itu ada 7 orang terjaring OTT.
Ikut terjaring bersama AGK adalah mantan Kepala Dinas PUPR Malut, Daud Ismail; Mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanuddin; dan mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Provinsi Malut, Ridwan Arsan.(*)
Mantan Gubernur Maluku Utara
Maluku Utara
Abdul Ghani Kasuba
Pengadilan Negeri Ternate
sidang
putusan
AGK
Eks Gubernur Malut AGK Divonis 8 Tahun Penjara, Tim PH: Tidak Adil, Bagaimana dengan Eliya Bachmid? |
![]() |
---|
Kecewa, Penasehat Hukum Eks Gubernur Maluku Utara Pertanyakan 2 Nama yang Tak Dipidana |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Terima Suap, Eks Gubernur Malut AGK Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jalani Sidang Putusan, Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Kembali Ditemani Sang Anak |
![]() |
---|
Sempat Ditunda, Eks Gubernur Maluku Utara AGK Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Pagi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.