Sidang Putusan AGK
Sidang Putusan Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Ditunda Pekan Depan
"Putusan belum lengkap disusun karena sesuatu dan lainnya, maka sidang ditunda," katanya.
Penulis: Sitti Muthmainnah | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang putusan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) ditunda.
Sidang putusan AGK dijadwalkan kembali pada Kamis (26/9/2024) bersamaan dengan sidang perdana terdakwa Imran Yakub.
Hakim ketua yang memimpin sidang putusan AGK, Kadar Nooh, mengatakan sidang ditunda karena dokumen putusan belum selesai disusun oleh majelis hakim.
"Putusan belum lengkap disusun karena sesuatu dan lainnya, maka sidang ditunda," katanya.
AGK adalah mantan Gubernur Malut yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara dan gratifikasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut AGK 9 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
JPU dari KPK menyatakan AGK telah menerima suap dari beberapa pejabat di lingkup Pemprov Maluku Utara untuk kepentingan mempertahankan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca juga: Jadon Sancho Bakal Dijagokan Sejak Menit Pertama Chelsea vs West Ham, Paul Merson: Debutnya Bagus
Baca juga: Tanpa Tangan Terborgol, Mantan Gubernur Malut AGK Tiba di PN Ternate Untuk Jalani Sidang Putusan
AGK dituduh menampung hasil suap melalui ajudan pribadinya dengan beberapa rekening di bank berbeda.
Selain menerima suap dari para pejabat, JPU KPK juga menuduh terdakwa yakni AGK telah menerima uang dalam jumlah banyak dari beberapa perusahaan swasta untuk kepentingan sejumlah proyek infrastruktur dan izin tambang.
Kasus ini terungkap setelah mantan Gubernur Maluku Utara itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2023.
Saat itu ada 7 orang terjaring OTT.
Ikut terjaring bersama AGK adalah mantan Kepala Dinas PUPR Malut, Daud Ismail; Mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanuddin; dan mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Provinsi Malut, Ridwan Arsan.(*)
Eks Gubernur Malut AGK Divonis 8 Tahun Penjara, Tim PH: Tidak Adil, Bagaimana dengan Eliya Bachmid? |
![]() |
---|
Kecewa, Penasehat Hukum Eks Gubernur Maluku Utara Pertanyakan 2 Nama yang Tak Dipidana |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Terima Suap, Eks Gubernur Malut AGK Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jalani Sidang Putusan, Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Kembali Ditemani Sang Anak |
![]() |
---|
Sempat Ditunda, Eks Gubernur Maluku Utara AGK Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Pagi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.