Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Tanpa Tangan Terborgol, Mantan Gubernur Malut AGK Tiba di PN Ternate Untuk Jalani Sidang Putusan

Setibanya di sana, AGK disambut dengan tangis keluarga di area PN Ternate yang memang sudah menunggu kedatangannya

TribunTernate.com/Sitti Muthmainnah
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), tiba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk menjalani sidang putusan, Jumat (20/9/2024). Tanpa tangan terborgol dan disambut tangis keluarga. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk jalani sidang putusan, Jumat (20/9/2024).

Tanpa tangan terborgol dan dengan pengawalan ketat Anggota Brimob Polda Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba tiba sekitar pukul 15.36 WIT.

Setibanya di sana, AGK disambut dengan tangis keluarga di area PN Ternate yang memang sudah menunggu kedatangannya.

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), tiba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk menjalani sidang putusan, Jumat (20/9/2024).
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), tiba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk menjalani sidang putusan, Jumat (20/9/2024). (TribunTernate.com/Sitti Muthmainnah)

Baca juga: Breaking News: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tiba di Pengadilan Negeri Ternate

Majelis hakim PN Ternate diagendakan membacakan vonis terhadap AGK pada Jumat (20/9/2024) hari ini yang dipimpin Hakim Kadar Noh, didampingi empat hakim anggota.

Abdul Gani Kasuba (AGK) adalah mantan Gubernur Maluku Utara yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di Malut  dan gratifikasi. 

Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak Rp 109 miliar dan 90 ribu USD serta denda 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara: 1921 Pelamar Lulus Administrasi, 568 Gugur

JPU dari KPK menyatakan AGK telah menerima suap dari beberapa pejabat di lingkup Pemprov Maluku Utara, untuk kepentingan mempertahankan jabatan pimpinan tinggi pratama. 

AGK dituduh menampung hasil suap melalui ajudan pribadinya, Ramadhan Ibrahim, dengan beberapa rekening dari bank yang berbeda-beda.

Selain menerima suap dari para pejabat, JPU KPK juga menuduh terdakwa yakni AGK telah menerima uang dalam jumlah banyak dari beberapa perusahaan swasta.

Baca juga: Diabaikan Maluku Utara, Atlet Asal Halmahera Selatan Sabet Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Uang tersebut diterima AGK untuk kepentingan pihak terkait untuk sejumlah proyek infrastruktur dan izin tambang.

Kasus ini terungkap setelah Mantan Gubernur Maluku Utara itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2023 lalu.

Saat itu ada 7 orang yang ikut terjaring OTT bersama AGK, mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail.

Lalu mantan Kadis Perkim, Adnan Hasanuddin, dan mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan. (*)

(TribunTernate.com/SittiMutmainnah)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved