Sidang Korupsi Gubernur Malut
Tanpa Tangan Terborgol, Mantan Gubernur Malut AGK Tiba di PN Ternate Untuk Jalani Sidang Putusan
Setibanya di sana, AGK disambut dengan tangis keluarga di area PN Ternate yang memang sudah menunggu kedatangannya
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk jalani sidang putusan, Jumat (20/9/2024).
Tanpa tangan terborgol dan dengan pengawalan ketat Anggota Brimob Polda Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba tiba sekitar pukul 15.36 WIT.
Setibanya di sana, AGK disambut dengan tangis keluarga di area PN Ternate yang memang sudah menunggu kedatangannya.

Baca juga: Breaking News: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tiba di Pengadilan Negeri Ternate
Majelis hakim PN Ternate diagendakan membacakan vonis terhadap AGK pada Jumat (20/9/2024) hari ini yang dipimpin Hakim Kadar Noh, didampingi empat hakim anggota.
Abdul Gani Kasuba (AGK) adalah mantan Gubernur Maluku Utara yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di Malut dan gratifikasi.
Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak Rp 109 miliar dan 90 ribu USD serta denda 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara: 1921 Pelamar Lulus Administrasi, 568 Gugur
JPU dari KPK menyatakan AGK telah menerima suap dari beberapa pejabat di lingkup Pemprov Maluku Utara, untuk kepentingan mempertahankan jabatan pimpinan tinggi pratama.
AGK dituduh menampung hasil suap melalui ajudan pribadinya, Ramadhan Ibrahim, dengan beberapa rekening dari bank yang berbeda-beda.
Selain menerima suap dari para pejabat, JPU KPK juga menuduh terdakwa yakni AGK telah menerima uang dalam jumlah banyak dari beberapa perusahaan swasta.
Baca juga: Diabaikan Maluku Utara, Atlet Asal Halmahera Selatan Sabet Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Uang tersebut diterima AGK untuk kepentingan pihak terkait untuk sejumlah proyek infrastruktur dan izin tambang.
Kasus ini terungkap setelah Mantan Gubernur Maluku Utara itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2023 lalu.
Saat itu ada 7 orang yang ikut terjaring OTT bersama AGK, mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail.
Lalu mantan Kadis Perkim, Adnan Hasanuddin, dan mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan. (*)
(TribunTernate.com/SittiMutmainnah)
Abdul Ghani Kasuba
sidang korupsi AGK
Pengadilan Negeri Ternate
Kadar Noh
OTT KPK di Maluku Utara
Ternate
Tribun Ternate
AGK
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.