Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

Kinerja KPU Morotai Maluku Utara Kembali Disorot, Ini Masalahnya

Mosi tidak percaya mulai disuarakan publik terhadap kinerja KPU karena meloloskan verifikasi berkas salah satu bacabup dengan surat PN yang tak sesuai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/FizriNurdin
Kantor KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Minggu (22/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Mosi tidak percaya mulai disuarakan publik terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara

Hal ini buntut dari lolosnya salah satu Bakal Calon (Bacalon) Bupati yang diduga bermasalah dalam penelitian dan verifikasi berkas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan oleh KPU. 

Mulai dari akademisi, praktisi Hukum, hingga pengamat Pilkada, mulai menyorot terhadap kinerja KPU Pulau Morotai.

Baca juga: Gegara Pemutusan Air, Warga Takome Ancam Blokade Wisata Tolire Ternate Maluku Utara

Pengamat Pilkada Morotai, Djidon Ngoloisa mengatakan, setelah mencermati surat keterangan bebas hutang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, ditemukan ada keanehan di dalam surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo milik Rusli Sibua yang tertuang dalam No : 142 /KT/08/2024/PN Tob tertanggal 19 Agustus 2024.

Yang mana, kata dia, dalam isi suratnya tidak menyatakan secara tegas apakah calon tersebut tidak memiliki hutang atau memiliki hutang, tetapi hanya menjelaskan tercatat memiliki perkara perdata. 

"Padahal kita ketahui Rusli Sibua pernah bermasalah perdata dengan PT MMC dan tertuang dalam Putusan Perdata PN Tobelo No 28/Pdt.G/2012/PN TBL tgl 17Juli 2013 dan dikuatkan dalam Putusan Kasasi No: 1688K/Pdt/2014 Mahkamah Agung tanggal 30 September 2015," ucapnya, Minggu (22/9/2024).

"Dimana kerugian PT MMC kurang lebih Rp92 Miliar dan menghukum 7 orang tergugat termasuk salah satunya Rusli Sibua untuk mengganti kerugian secara tunai," sambungnya.

Dengan alasan itu, ia berpendapat, secara format surat yang diminta persyaratan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU (PKPU) pasal 4 huruf l.

"Apabila KPU menyatakan sendiri yg bersangkutan tidak memiliki utang secara pribadi/badan hukum maka terjadi kesalahan dalam menafsirkan. Semestinya yang menafsirkan surat keterangan tersebut adalah pembuatnya atau ahli hukum yang berkompeten dan netral," cetusnya. 

Baca juga: Maklumat Kie Raha, Empat Kesultanan Maluku Utara Siap Menangkan Husain Sjah di Pilgub 2024

Olehnya itu, menurutnya KPU Pulau Morotai tidak netral karena memutuskan serta menafsirkan sendiri terkait polemik surat keterangan Rusli Sibua yang dikeluarkan oleh PN Tobelo.

"Apabila KPU Pulau Morotai tidak berhati-hati, dan bertindak semaunya sendiri dalam hal ini maka ada kemungkinan pihak yang merasa dirugikan membawa permasalahan tersebut ke Bawaslu, PTUN maupun Mahkamah Konstitusi, dan para penyelenggara (KPU) pasti dilaporkan juga ke DKPP untuk memperoleh rasa keadilan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved