Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Imigrasi Ternate

Revisi UU Pengawasan Warga Negara Asing Disahkan, Berikut Uraiannya

Revisi UU Pengawasan Warga Negara Asing Disahkan melalui rapat paripurna DPR RI

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Imigrasi Ternate
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia atau paspor yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional.

Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Baca juga: Bawa Cap Tikus ke Halmahera Tengah Maluku Utara, Pria Asal Gorontalo Diringkus Polisi

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara. 

Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.

"Perlindungan diri bagi petugas imigrasi alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menkumham seraya dibenarkan oleh Kasie Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Roy Megantoro, Senin (23/9/2024).

Terkait penangkapan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. 

Misalnya, seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkap masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup.

Baca juga: 357 PPPK Halmahera Tengah Maluku Utara Ikut Orientasi

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru, mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali multiple entry permit yang disamakan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing wajib pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK),” jelasnya.

"Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau orang asing ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang setiap habis masa berlaku, sekarang nggak perlu lagi,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. 

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Baca juga: Pemilih Tetap Pilkada 2024 di Maluku Utara Sebanyak 942.076 Jiwa

Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved