Halmahera Selatan
Terbukti Pesta Miras di Kafe, Kades Wayaloar Halmahera Selatan Maluku Utara Dicopot
Kades Wayaloar, Obi Selatan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Zeth Daeng resmi dinonaktif dari jabatannya karena terbukti pesta miras
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Desa (Kades) Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Zeth Daeng resmi dinonaktif dari jabatannya.
Zeth dinonaktif karena terbukti dalam kasus pesta minuman keras (Miras) di salah satu Kafe dengan wanita pemandu karaoke di Kecamatan Bacan beberapa waktu lalu.
Untuk menjaga kerja peemrintaha, Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, menunjuk ASN Puskesmas kecamatan setempat bernama Stery Odu sebagai penjabat (Pj) Kades Wayaloar.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Iksan Rasid pun membenarkan Zeth Daeng dinonaktif dari jabatan Kades Wayaloar.
Baca juga: 30 Satpam Ikut Pelatihan Gada Pratama di Polda Maluku Utara
Dia menyebut, DPMD telah mengantongi foto dan video Zeth Daeng pesta Miras di Kafe. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan, Zeth mengakui perbuatannya.
"Sebagaimana bukti foto dan video beredar menjadi dasar dan alasan pemberhentian Zeth Daeng," kata Iksan, Selasa (24/9/2024).
"Karena, hasil BAP yang bersangkutan terbukti berpesta Miras dan ditemani wanita penghibur di sebuah Kafe," sambungnya.
Iksan menambahkan, perbuatan Zeth Daeng selaku Kades terpilih pada Pilkades 2022, mengabaikan instruksi Bupati serta melanggar kode etik dan sumpah jabatan.
"Olehnya itu, atas pertimbangan dan kajian, maka dimungkinkan pemberian sanksi tegas berupa pemberhentian sementara," tandasnya.
Zeth Daeng sebelumnya diperiksa DPMD Halmahera Selatan pada Senin (19/8/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah foto dan video Zeth sedang asyik di tempat karaoke atau Kafe, bersama sejumlah LC beredar luas.
Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maslan Hi. Hasan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Ikram Sangadji Ungkap Makna Nomor Urut 3, IMS-ADIL Bisa Jadi Kepala Daerah Ketiga Halmahera Tengah
"Iya, ini menyangkut yang di Kafe (Kades Wayaloar bersama pemandu lagu)," katanya.
Maslan mengaku, pemeriksaan ini menyangkut etika kepala pemerintahan desa. Oleh sebab itu, Zeth akan dijatuhi sanksi jika terbukti melanggar etik.
"Ini menyangkut etik, makanya kita periksa. Jadi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," tandasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.