Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Terbukti Pesta Miras di Kafe, Kades Wayaloar Halmahera Selatan Maluku Utara Dicopot

Kades Wayaloar, Obi Selatan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Zeth Daeng resmi dinonaktif dari jabatannya karena terbukti pesta miras

TribunTernate.com
Kades Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Zeth Daeng. Ia dinonaktif Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bassam Kasuba, setelah terbukti pesta Miras di Kafe, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Desa (Kades) Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Zeth Daeng resmi dinonaktif dari jabatannya.

Zeth dinonaktif karena terbukti dalam kasus pesta minuman keras (Miras) di salah satu Kafe dengan wanita pemandu karaoke di Kecamatan Bacan beberapa waktu lalu.

Untuk menjaga kerja peemrintaha, Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, menunjuk ASN Puskesmas kecamatan setempat bernama Stery Odu sebagai penjabat (Pj) Kades Wayaloar.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Iksan Rasid pun membenarkan Zeth Daeng dinonaktif dari jabatan Kades Wayaloar.

Baca juga: 30 Satpam Ikut Pelatihan Gada Pratama di Polda Maluku Utara

Dia menyebut, DPMD telah mengantongi foto dan video Zeth Daeng pesta Miras di Kafe. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan, Zeth mengakui perbuatannya.

"Sebagaimana bukti foto dan video beredar menjadi dasar dan alasan pemberhentian Zeth Daeng," kata Iksan, Selasa (24/9/2024).

"Karena, hasil BAP yang bersangkutan terbukti berpesta Miras dan ditemani wanita penghibur di sebuah Kafe," sambungnya.

Iksan menambahkan, perbuatan Zeth Daeng selaku Kades terpilih pada Pilkades 2022, mengabaikan instruksi Bupati serta melanggar kode etik dan sumpah jabatan. 

"Olehnya itu, atas pertimbangan dan kajian, maka dimungkinkan pemberian sanksi tegas berupa pemberhentian sementara," tandasnya.

Zeth Daeng sebelumnya diperiksa DPMD Halmahera Selatan pada Senin (19/8/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah foto dan video Zeth sedang asyik di tempat karaoke atau Kafe, bersama sejumlah LC beredar luas.

Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maslan Hi. Hasan, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Ikram Sangadji Ungkap Makna Nomor Urut 3, IMS-ADIL Bisa Jadi Kepala Daerah Ketiga Halmahera Tengah

"Iya, ini menyangkut yang di Kafe (Kades Wayaloar bersama pemandu lagu)," katanya.

Maslan mengaku, pemeriksaan ini menyangkut etika kepala pemerintahan desa. Oleh sebab itu, Zeth akan dijatuhi sanksi jika terbukti melanggar etik.

"Ini menyangkut etik, makanya kita periksa. Jadi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved