Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Berdalih Dikira Penipuan, 14 Saksi Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara AGK Mangkir Panggilan KPK

14 Saksi Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara AGK Mangkir Panggilan KPK karena takut ditipu atas telepon panggilan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Tribunnews.com
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 saksi ke Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara pada Selasa (24/9/2024).

Mereka dipanggil untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Dari 17 saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan itu. Sementara 14 lainnya, mangkir tanpa alasan.

Baca juga: Apresiasi Jurnalis, BPJS Kesehatan Ternate Gelar Media Workshop dan Jamkesnews Award 2024

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakn, dirinya menerima informasi 14 saksi yang tidak hadir itu takut ditipu.

"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024) yang dilansir dari Tribunnews.com.

Untuk itu, ia mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut.

Tessa menjelaskan, dalam surat resmi panggilan dari KPK, terdapat kop dari KPK dengan identitas yang jelas, keterlibatan atau dipanggilnya dalam perkara apa, serta nomor kontak kantor KPK.

"Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor KPK, apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak," katanya.

Baca juga: BSI Ternate Sosialisasi Produk Keuangan Syariah bagi Calon Pensiunan ASN Kemenag Maluku Utara

Sedangkan untuk tiga saksi yang hadir, mereka didalami penyidik KPK terkait kepemilikan aset Abdul Ghani Kasuba.

"Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK," kata Tessa.

KPK diketahui sedang mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Ghani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Satu orang tersangka baru telah dijerat. Dia adalah penyuap Abdul Ghani Kasuba, bernama Muhaimin Syarif.

Muhaimin diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp7 miliar.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Malut Fraksi PDIP Fery Leasiwal Beralih ke Rusli-Rio di Pilkada Morotai 2024

Tiga saksi yang hadir yaitu:

  1. Zaldi H Kasuba, wiraswasta/ajudan gubernur Maluku Utara;
  2. Rudi Yonas, wiraswasta;
  3. Musnawati HI Abd Rajak, PNS/eks staf di BPKAD Provinsi Malut. (*)
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved