Sidang Korupsi Gubernur Malut
Berdalih Dikira Penipuan, 14 Saksi Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara AGK Mangkir Panggilan KPK
14 Saksi Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara AGK Mangkir Panggilan KPK karena takut ditipu atas telepon panggilan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 saksi ke Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara pada Selasa (24/9/2024).
Mereka dipanggil untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Dari 17 saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan itu. Sementara 14 lainnya, mangkir tanpa alasan.
Baca juga: Apresiasi Jurnalis, BPJS Kesehatan Ternate Gelar Media Workshop dan Jamkesnews Award 2024
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakn, dirinya menerima informasi 14 saksi yang tidak hadir itu takut ditipu.
"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024) yang dilansir dari Tribunnews.com.
Untuk itu, ia mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut.
Tessa menjelaskan, dalam surat resmi panggilan dari KPK, terdapat kop dari KPK dengan identitas yang jelas, keterlibatan atau dipanggilnya dalam perkara apa, serta nomor kontak kantor KPK.
"Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor KPK, apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak," katanya.
Baca juga: BSI Ternate Sosialisasi Produk Keuangan Syariah bagi Calon Pensiunan ASN Kemenag Maluku Utara
Sedangkan untuk tiga saksi yang hadir, mereka didalami penyidik KPK terkait kepemilikan aset Abdul Ghani Kasuba.
"Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK," kata Tessa.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Ghani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Satu orang tersangka baru telah dijerat. Dia adalah penyuap Abdul Ghani Kasuba, bernama Muhaimin Syarif.
Muhaimin diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Malut Fraksi PDIP Fery Leasiwal Beralih ke Rusli-Rio di Pilkada Morotai 2024
Tiga saksi yang hadir yaitu:
- Zaldi H Kasuba, wiraswasta/ajudan gubernur Maluku Utara;
- Rudi Yonas, wiraswasta;
- Musnawati HI Abd Rajak, PNS/eks staf di BPKAD Provinsi Malut. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.