Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

IJTI Kecam Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Halangi Kerja Pers

IJTI Pengda Maluku Utara, mengecam keras tindakan mengahalangi kerja jurnalis

Dok. Mufrid Tawary
Ketua IJTI Maluku Utara, Mufrid Tawary 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku Utara, mengecam keras tindakan oknum petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengahalangi kerja jurnalis saat kericuhan di deklarasi Pilkada damai, Selasa (24/9/2024) kemarin.

Tak hanya melarang meliput, seorang petugas keamnaan KPU Maluku Utara juga memaksa jurnalis untuk menghapus gambar hasil liputan.

Hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran atau melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yang menjamin kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarkan gagasan dan informasi.

Baca juga: Bawaslu Halmahera Selatan Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Satu-satunya di Maluku Utara

KPU Maluku Utara diduga telah mengganggu peran pers yang bertugas untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi.

Atas kejadian tersebut, Pengurus IJTI Pengda Maluku Maluku Utara meminta:

  1. Ketua KPU Provinsi Maluku Utara taat pada UU yang berlaku. Sebab, siapapun yang secara sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999.
  2. Pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oknum petugas keamaman di KPU Maluku Utara bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  3. Ketua KPU Provinsi Maluku Utara diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut.

Baca juga: Bagi 3 Zona, KPU Morotai Jadwalkan Kampanye Calon Kepala Daerah 24 September-22 November 2024

Diketahui.kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved