Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Taliabu 2024

Bawaslu Taliabu Ingatkan ASN dan Kades Jaga Netralitas, Jika Terlibat Pilkada 2024 Bisa Dipidana

"Selain memiliki risiko diberhentikan, ASN, kepala desa dan aparat desa memiliki risiko pidana dalam tahapan pilkada," pungkasnya.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Isvara Savitri
Tribunternate.com/Fizri Nurdin.
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, saat mengikuti upacara bulanan setiap tanggal 17 di Terminal CBD Morotai, Selasa (17/05/2022). ASN Morotai memberikan beragam penilaian terhadap Bupati Benny Laos selama lima tahun memimpin Kabupaten Pulau Morotai. Foto: TribunTernate.com/Fizri Nurdin. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala serta perangkat desa di Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Apalagi, saat ini masa kampanye sedang berlangsung.

Mereka diharapkan tak terlibat politik praktis di Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, menyampaikan pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada ASN dan pejabat di desa ketika terlibat dalam politik praktis.

"Sejak hari kampanye dimulai hingga pungut hitung merupakan tahapan krusial yang tentu memiliki risiko tinggi. Karena itu kami meminta ASN dan perangkat desa jaga netralitasnya," tegas La Umar, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu Tinggi, Bawaslu Taliabu Malut Ingatkan Jaga Stabilitas Selama Kampanye

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Duo Kasuba yang Nyalon di Pilkada Halmahera Selatan Maluku Utara 2024

Sanksi terberat bagi ASN, pejabat daerah, maupun kepala desa ketika melanggar aturan Pilkada 2024 adalah akan diberhentikan. 

Ketentuan hukum tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Kemenpan/RB, BKN, Ketua KPU RI, dan Ketua Bawaslu.

"Selain memiliki risiko diberhentikan, ASN, kepala desa dan aparat desa memiliki risiko pidana dalam tahapan pilkada," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved