Pilkada Taliabu 2024
Bawaslu Taliabu Ingatkan ASN dan Kades Jaga Netralitas, Jika Terlibat Pilkada 2024 Bisa Dipidana
"Selain memiliki risiko diberhentikan, ASN, kepala desa dan aparat desa memiliki risiko pidana dalam tahapan pilkada," pungkasnya.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala serta perangkat desa di Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Apalagi, saat ini masa kampanye sedang berlangsung.
Mereka diharapkan tak terlibat politik praktis di Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, menyampaikan pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada ASN dan pejabat di desa ketika terlibat dalam politik praktis.
"Sejak hari kampanye dimulai hingga pungut hitung merupakan tahapan krusial yang tentu memiliki risiko tinggi. Karena itu kami meminta ASN dan perangkat desa jaga netralitasnya," tegas La Umar, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu Tinggi, Bawaslu Taliabu Malut Ingatkan Jaga Stabilitas Selama Kampanye
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Duo Kasuba yang Nyalon di Pilkada Halmahera Selatan Maluku Utara 2024
Sanksi terberat bagi ASN, pejabat daerah, maupun kepala desa ketika melanggar aturan Pilkada 2024 adalah akan diberhentikan.
Ketentuan hukum tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Kemenpan/RB, BKN, Ketua KPU RI, dan Ketua Bawaslu.
"Selain memiliki risiko diberhentikan, ASN, kepala desa dan aparat desa memiliki risiko pidana dalam tahapan pilkada," pungkasnya.(*)
Perhitungan Suara PSU Taliabu : Sashabila Mus - La Ode Yasir Unggul di TPS 01 Desa Bua Mbono |
![]() |
---|
Hasil Perhitungan Suara PSU Taliabu : Citra Mus - La Utu Unggul di TPS 02 Desa Wayo |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Diminta Bersikap Netral Jelang PSU |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Pilkada Taliabu, KPU Dinilai Abaikan Rekomendasi PSU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Taliabu Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.