Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

PJ Bupati Halmahera Tengah Malut Minta Kepala Desa hingga Camat Kontrol Objek Pajak dan Retribusi

PJ Bupati Halmahera Tengah Maluku Utara, Bahri Sudirman Minta Kepala Desa hingga Camat Kontrol Objek Pajak dan Retribusi

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Humas Pemkab Halmahera Tengah
PJ Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman saat memberikan sambutan 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - PJ Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Bahri Sudirman mengatakan  pajak daerah dan retribusi  merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus di optimalkan.

Sebab, menurut Bahri, PAD tersebut untuk membiayai penyelenggara urusan pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk pemerataan keadilan,  serta  akuntabilitas dengan memperhatikan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah memalui pajak," kata Bahri Sudirman pada kegiatan sosialisasi pajak dan distribusi Daerah, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya,  peningkatan pajak daerah dapat membantu peningkatan index pembangunan manusia, mewujudkan kemandirian daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Baca juga: Unkhair Ternate Maluku Utara Buka Asesmen Jabatan Strategis, Pendaftar Sudah 40 Orang

"Pajak juga dapat membantu dalam meningkatkan index pembangunan manusia, mewujudkan kemandirian daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha," ujarnya.

Lanjutnya, perlu disadari, pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah yakni pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau di kenal pajak galian c, pajak pengunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak pajak daerah lainnnya

Oleh karna itu, pelunasan pajak tersebut harus di lakukan dengan tertib dan tepat waktu.

Baca juga: Tingkatkan Kinerja dan Moralitas, Pj Gubernur Maluku Utara Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Untuk itu, ia meminta kepada para pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya pelaku usaha rumah makan, Spa, Cafetaria, Restoran, penginapan dan hotel, wajib membantu pemeritah daerah dalam penerapan peraturan daerah nomor 9 tahun 2023.

"Kepada camat dan kepala desa dapat mengontrol objek pajak dan retribusi daerah yang ada di wilayah masing-masing, serta memperlancar proses pemungutan pajak dan retribusi daerah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved