Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Korupsi AGK

KPK Daftar Berkas Muhaimin Syarif ke Pengadilan Negeri Ternate Maluku Utara, Siap Sidang

"Notifikasi sudah ada kalau yang bersangkutan berkas perkaranya sudah dilimpahkan. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya," kata Grafik.

Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Istimewa
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, Greafik Loserte. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendaftarkan berkas perkara Muhaimin Syarif (MS) ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara.

Muhaimin sendiri terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Jadi perkara MS kita sudah resmi terdaftar di situs Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate,” jelas JPU KPK, Greafik Loserte, Jumat (27/9/2024).

Pihaknya sudah mendapatkan notifikasi bahwa berkas perkara atas nama Muhaimin Syarif alias Ucu sudah didaftarkan secara elektronik ke PN Ternate beberapa hari lalu.

"Notifikasi sudah ada kalau yang bersangkutan berkas perkaranya sudah dilimpahkan. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya," kata Grafik.

Pihaknya juga sudah menerima materi perkaranya untuk dipelajari, setelah itu menyiapkan dakwaan.

"Kalau tidak salah informasi terakhir Muhaimin itu sidangnya tanggal 3 Oktober 2024," tutup Grafik.

Baca juga: Galaknya Graeme Souness Kritik Arsenal, Ex Liverpool: Mentalnya Kalah kalau Hadapi Man City

Baca juga: Kampanye Perdana, Paslon Deny - Qubais Janji Aspal Jalan Tani Morotai Maluku Utara

Diketahui KPK melakukan menahan Muhaimin Syarif (Ucu) lantaran diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KPK menyebut Muhaimin memberi uang Rp 7 miliar ke Abdul Gani untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Malut.

Atas perbuatan tersebut, Muhaimin Syarif alias Ucu dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berkas perkara Ucu sudah dilimpahkan sejak Selasa (24/9/2024) melalui website SIPP PN Ternate dengan Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved