Kasus Korupsi AGK
Usut Kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 11 Saksi
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Rabu (25/9/2024), KPK memanggil 11 saksi.
Dua di antaranya adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, Tri Winarno, dan Inspektur Provinsi Maluku Utara, Irwan MT Ali.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024) yang dilansir Tribunnews.
Sembilan saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK yakni:
- Ade Wirawan alias Acong, Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral;
- Muhamad Erza Aminanto, dosen;
- Arifandy Mario Mamonto, dosen.
- Reza Anshar, PNS;
- Sarka Eladjouw, wiraswasta;
- Yerrie Pasilia, PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara;
- Yuniar, ASN;
- M. Hafid Harly, ASN;
- Ade Wangsa Iskandar, ASN.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba.
Baca juga: Bawaslu Halmahera Selatan Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Satu-satunya di Maluku Utara
Baca juga: Bagi 3 Zona, KPU Morotai Jadwalkan Kampanye Calon Kepala Daerah 24 September-22 November 2024
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani sebelumnya.
Satu orang tersangka baru telah dijerat. Dia adalah penyuap Abdul Gani, bernama Muhaimin Syarif.
Muhaimin diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar.
Pemberian suap itu terkait proyek proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; pengurusan perizinan IUP operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara; dan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korupsi Abdul Kasuba, KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM hingga Inspektur Provinsi Malut.
KPK Daftar Berkas Muhaimin Syarif ke Pengadilan Negeri Ternate Maluku Utara, Siap Sidang |
![]() |
---|
Eks Kepala Dinas Pendidikan Malut Imran Yakub Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap AGK di PN Ternate |
![]() |
---|
4 Fakta Ramadhan Ibrahim Jadi ‘ATM’ Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Terungkap di Sidang |
![]() |
---|
5 Fakta Muhaimin Syarif, Mantan Ketua Gerindra Maluku Utara yang Dicegah KPK ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.