Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Korupsi AGK

Eks Kepala Dinas Pendidikan Malut Imran Yakub Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap AGK di PN Ternate

Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan maksud agar AGK mengangkat Imran sebagai Kepala Dinas Pendidikan Malut tanpa melalui proses seleksi.

Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Istimewa
Sidang pembacaan dakwaan mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran Yakub, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang lanjutan dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Maluku Utara, Imran Yakub, Kamis (26/9/2024).

Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate.

Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, dan didampingi 2 hakim anggota. 

Salah satu dakwaan yang dibacakan oleh JPU adalah Imran Yakub diduga memberikan uang senilai Rp 1,145 miliar kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui perantara Ridwan Arsan dan ajudannya, Ramdhan Ibrahim.

Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan maksud agar AGK mengangkat Imran sebagai Kepala Dinas Pendidikan Malut tanpa melalui proses seleksi terbuka.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Surabaya di Awal Bulan Oktober 2024 dengan KM Sinabung dan Link Beli Tiket

Baca juga: Ini Hasil Pemeriksaan Direktur Kementerian ESDM Terkait Kasus Gratifikasi Eks Gubernur Malut AGK

JPU menyatakan tindakan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imran Yakub pun membantah sebagian tuduhan tersebut.

"Sebagian dakwaan tidak benar, sebagian lainnya benar," ujar Imran singkat.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

KPK sebelumnya telah menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba

Yakub diduga memberikan suap sebesar Rp 1,2 miliar kepada AGK untuk menduduki jabatan Kadisdik Malut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved