Kemenkumham Malut
Kemenkumham Malut Imbau Urgensi Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Hingga Kuasa/Wakilnya
Kemenkumham Malut Imbau Urgensi Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Hingga Kuasa/Wakilnya
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara memberikan imbauan perihal urgensi pengapusan jaminan fidusia oleh kreditur dan debitur, dalam rangka penyebaran informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi menyampaikan, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda berupa harta bergerak dan tidak bergerak, atas dasar kepercayaan dengan ketentuan, bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda tersebut.
Andi Taletting Langi memberikan contoh penerapan jaminan fidusia, seperti dalam proses jual beli motor secara kredit. Apabila seseorang membeli motor secara kredit (debitur), maka pihak pemberi kredit (kreditur) akan membeli kepada dealer.
“Dengan demikian, motor tersebut akan menjadi milik kreditur, walaupun registrasi hak miliknya (BPKB) diatasnamakan debitur. Artinya, benda tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau dalam pembebanan hutang,” terang Andi Taletting Langi, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Polisi Amankan Peresmian Posko Relawan Pro Joou di Ternate Maluku Utara
Lanjutnya, pembebanan benda dengan jaminan fidusia, harus dimuat dalam akta notaris. Oleh karenanya, permohonan pendaftaran Fidusia seringkali diajukan oleh notaris selaku pembuat akta Jaminan Fidusia, yaitu sejak tanggal pembuatan melalui sistem elektronik, dan dicatatkan ke dalam buku daftar Fidusia.
"Notaris seharusnya di tempat kedudukan pemberi fidusi berada,” tegas Andi Taletting Langi.
Ia mengungkapkan, Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). UUJF menyatakan bahwa pengikatan jaminan hutang yang dilakukan melalui jaminan fidusia.
Kemudian diatur lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, perubahan, perbaikan, penghapusan/pencoretan pendaftaran Fidusia dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2021.
“Untuk itu dalam pelaksanaan rencana aksi Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 guna peningkatan kemudahan pengguna layanan jaminan fidusia dan kemudahan berusaha, saat ini berfokus pada upaya memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Baca juga: PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Kelestarian Lingkungan dan Keindahan Desa di Obi Halmahera Selatan
Tujuan pendaftaran fidusia secara online, terang Andi Taletting Langi untuk memberikan hak mendahului kepada kreditur terhadap pihak lain. Setiap pendaftaran jaminan fidusia, harus diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia.
“Penghapusan sertifikat fidusia sangat penting untuk mengembalikan hak debitur sepenuhnya terhadap objek jaminan dan bisa mengajukan fidusia ulang objek jaminannya,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Taletting Langi mengungkapkan manfaat pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia, yaitu debitur dapat menjaminkan kembali benda miliknya dengan jaminan fidusia dan kreditur yang sama atau kreditur lainya dapat mendaftarkan kembali jaminan fidusia tersebut.
Manfaat kedua, yaitu untuk menghindari terjadinya fidusia ganda. Ketiga, data jaminan fidusia pada pangkalan data jaminan fidusia Dirjen AHU Kemenkumham menjadi lebih akurat, valid dan berkepastian hukum.
Baca juga: Guru SD Negeri 69 Ternate Demo Kepsek yang Diduga Gelapkan Dana, Ini Respons Dinas Pendidikan
“Ini penting, sebab penghapusan sertifikat jika tidak diajukan oleh penerima fudusia, maka menimbulkan persoalan dan tidak memberikan kepastian hukum buat pemberi fidusia,” terangnya.
Adapun akibat hukum tidak dihapusnya sertifikat atas objek jaminan dari daftar, yaitu pendaftran kembali jaminan fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali, ini kerugian buat pemberi fidusia.
“Kanwil Kemenkumham Malut dalam melakukan penyebaran informasi melalui publik juga telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas lembaga pembiayaan, guna menghasilkan keakuratan data jaminan fidusia yang akurat, valid dan berkepastian hukum,” pungkasnya. (*)
Kemenkum Malut Ajak Para Kades dan Lurah Siapkan Diri Ikut Paralegal Justice Award |
![]() |
---|
Resmi Jadi WNI, Ole Romenij Hingga Dion Markx Siap Bawa Timnas Berprestasi |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Langkah Menkum Perkuat Layanan Hukum bagi WNI di Korea Selatan |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir Pimpin Assessment Test Tim ZI Menuju WBBM |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Pengembangan Kawasan dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.