Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Langgar Jam Operasional, Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara Tutup Kafe Incana Selama 7 Hari

Karena Langgar Jam Operasional, Pemkab Halmahera Selatan Tutup Kafe Incana Selama 7 Hari sebagai upaya peringatan

|
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Sejumlah personel Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara ketika memasang peringatan penutupan Kafe Incana, Minggu (29/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halamharera Selatan, Provinsi Maluku Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup Kafe Incana yang terletak di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, pada Minggu (29/9/2024) dini hari.

Penutupan dilakukan karena tempat karaoke tersebut melanggar surat edaran nomor: 048/2657/2024 terkait jam operasional Kafe, yang dibatasi pukul 02.00 WIT malam.

Adapun surat edaran tersebut mengacu Perda Nomor 8 dan Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang larangan peredaran Minuman Keras (Miras).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-Zam mengatakan, Kafe Incana diketahui beroperasi hingga pukul 03.25 WIT.

Baca juga: Kades Mare Gam Tidore Difitnah Ancam Warga dan Gelapkan Anggaran Desa, Rakib: Saya Polisikan

Sehingga, pihaknya melakukan penutupan sementara dan berlaku selama tujuh hari. Ini juga merupakan peringatan pertama dan terakhir. 

“Ini adalah peringatan keras. Jika pelanggaran seperti ini kembali terjadi, kami tidak akan ragu untuk menutup Kafe Incana hingga pilkada selesai,” kata Irvan, Senin (30/9/2024).

Irvan juga menambahkan, pihak Satpol PP telah memberikan imbauan kepada seluruh pemilik Kafe di wilayah Halmahera Selatan untuk mematuhi jam operasional yang berlaku. 

Pihaknya sudah memperingatkan agar tidak ada tempat hiburan yang melebihi batas waktu operasional.  Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi penutupan sementara selama tujuh hari disertai surat peringatan pertama dan terakhir.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Tunjuk Muhamad Rizki Jadi Ketua DPRD Morotai Maluku Utara 

“Jadi tidak ada lagi peringatan kedua. Jika terjadi pelanggaran lagi, tempat tersebut akan ditutup sampai pilkada selesai,” jelasnya.

Irvan menambahkan, langkah tegas yang diambil Satpol PP ini untuk memastikan ketertiban dan keamanan di Halmahera Selatan. Terutama, dalam situasi tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kami akan terus melakukan razia rutin untuk memastika situasi tetap kondusif selama tahapan Pilkada," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved