Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pemprov Maluku Resmi Serahkan Tiga Aset ke Maluku Utara

Pemprov Maluku Resmi Serahkan Aset ke Pemprov Maluku Utara sebanyak tiga bangunan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Biro Adpim Setda Pemprov Maluku Utara
Penyerahan sertifikat aset dari Pemprov Maluku ke Pemprov Maluku Utara, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan tiga sertifikat bangunan milik pemerintah yang berlokasi di wilayah Provinsi Maluku Utara, Minggu (29/10/2024).

Penyerahan aset ini dilakukan oleh Pj Gubernur Maluku, Ir. Sadaly Le, kepada Pj Gubernur Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta.

Tiga sertifikat yang diserahkan adalah:

  • Sertifikat Nomor B 1087182, ukuran 3.000 m⊃2;, untuk Kantor Himo-Himo, Ternate Selatan.
  • Sertifikat Nomor AG 838611, ukuran 1.020 m⊃2;, untuk Panti Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera di Kelurahan Stadion, Kota Ternate Selatan.
  • Sertifikat Nomor AK 370404, ukuran 2.925 m⊃2;, untuk Kantor dan Wisma Panti Sosial Tresna Werdha, Himo-Himo, Ternate Selatan.

Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah positif dalam penataan aset daerah, yang selama ini sering menjadi masalah administrasi antara kedua provinsi, terutama status kepemilikan aset.

Baca juga: Kapolresta Tidore Malut Buka Hotline Aduan Gangguan Kondusifitas Pilkada 2024, Hubungi Nomor Ini

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menyatakan apresiasinya atas langkah ini, dan berharap aset-aset lain yang masih belum diserahkan juga dapat segera dituntaskan.

"Aset selalu menjadi perhatian penting, terutama oleh KPK. Penyerahan sertifikat ini adalah langkah yang sangat baik dalam memperbaiki pengelolaan aset daerah," ucapnya.

"Kami berharap aset lain yang masih berada di bawah pengelolaan Pemprov Maluku dapat segera diserahkan ke Pemprov Maluku Utara," kata Samsuddin.

Samsuddin juga mengingatkan, beberapa waktu lalu ada penyerahan daftar aset yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak bisa ditindaklanjuti karena kurangnya dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan yang sah.

"Dengan penyerahan sertifikat ini, kami lebih optimis dalam menata aset daerah dengan lebih baik," tambahnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Maluku, Ir. Sadaly Le pun mengapresiasi Pemprov Maluku Utara yang secara aktif menjemput sertifikat tersebut.

Baca juga: Langgar Jam Operasional, Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara Tutup Kafe Incana Selama 7 Hari

Ia juga meminta, agar aset yang sudah diserahkan segera dihapus dari daftar aset Pemprov Maluku, sehingga mengurangi beban pengelolaan aset di provinsinya.

Penyerahan aset ini telah difinalisasi sejak 26 September 2024 dan melibatkan kerja sama antara dinas sosial kedua provinsi.

Dalam acara tersebut, turut hadir Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim, dan beberapa kepala dinas serta pejabat dari lingkup Pemprov Maluku.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved