Sidang Korupsi Gubernur Malut
Tiba di Ternate, Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Jalani Sidang Perdana Besok
Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Digiring ke Ternate Maluku Utara hari ini, Siap Jalani Sidang kasus TPPU perdana
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Mantan ketua partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif akhirnya dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Ternate.
Informasi dikantongi TribunTernate.com, eks ketua Gerindra Maluku Utara ini tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate pukul 06.55 WIT pada Selasa (1/10/2024).
Ia menggunakan rompi orange bertuliskan KPK dengan tangan terborgol serta dikawal ketat oleh penyidik KPK.
Perpindahan tersangka kasus dugaan tindak suap, Muhaimin Syarif guna mengikuti sidang pembacaan dakwaan, pada Rabu (2/10/2024) besok.
Baca juga: Kakanwil Andi Taletting Langi Apresiasi Sinergi Forkopimda Saat Gelar Apel Siaga Netralitas ASN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Greafik, saat dikonfirmasi beberapa lalu, mengatakan, perpindahan tersangka Muhaimin Syarif dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Kelas IIB Ternate, untuk mengikuti sidang dakwaan.
"Yang jelas sidang perdana Muhaimin Syarif adalah pembacaan dakwaan dari JPU,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, Nurchalis Nur juga membenarkan perihal tersebut.
“Iya betul, Muhaimin Syarif pagi tadi sudah dibawa ke Rutan Ternate,” katanya.
Dikatakan, dengan adanya penahanan Muhaimin Syarif ini sesuai dengan prosedur yang ada. Tidak hanya Muhaimin Syarif, tersangka Imran Yakub juga sudah dititipkan di Rutan Ternate.
Baca juga: Kampanye di Pulau Obi Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba Sebut SDM dan Kekayaan Alam Harus Seimbang
“Jadi yang di kita ini ada tersangka Muhaimin Syarif dan Imran Yakub sudah di Rutan Ternate,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024.
Kasus tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Atas perbuatan tersebut, Muhaimin Syarif alias Ucu dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.