Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Kembangkan Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGK, KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan di Ternate 

Kembangkan Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan di Ternate 

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Tribunnews.com
Tersangka kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba yang sementara ditangani oleh KPK. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah dan bangunan di Kota Ternate dan Sofifi, Maluku Utara, pada Selasa (1/10/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di kota Ternate dan Sofifi," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024) yang dilansir Kompas.com.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Imran Yakub, KPK Hadirkan Pj Gubernur Maluku Utara

Tessa mengatakan, KPK juga menggeledah satu rumah milik salah satu keluarga AGK di Ternate terkait kasus TPPU pada 30 September 2024.

Dalam penggeledahan, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU AGK.

"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas," ujar Tessa.

Baca juga: Piet-Kasman Disambut dengan Tikar Merah saat Kampanye di Desa Sosol Halmahera Utara Maluku Utara

AGK terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur.

AGK telah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, pada 8 Mei 2024, KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka kasus TPPU yang hingga kini masih berada dalam proses penyidikan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved