Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Harta Kekayaan Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Ludes Disita KPK

Tim KPK sitaan 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka Abdul Ghani Kasuba di Ternate, Tidore dan Sofifi, Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Salah satu asek milik mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Kota Ternate yang disita KPK 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 43 aset milik mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba disita KPK.

Adapun harta yang disita KPK adalah tanah dan bangunan di Kota Ternate, Kota Tidore dan Ibu Kota Sofifi.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur dua periode itu.

Perihal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi via ponsel, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: FAKTA PERSIDANGAN: Mantan Gubernur Maluku Utara Muluskan 44 IUP Permintaan Muhaimin Syarif

Dikatakan, penyitaan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin. Dik/76/DIK.00/01/04/2024 tanggal 26 April 2024.

Dan surat perintah penyitaan nomor Sprin. Sita/49/DIK.01.05/01/04/2024, tanggal 26 April 2024.

"Ya, Tim KPK kembali lakukan penyitaan 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka Abdul Ghani, "ungkapnya.

Selain itu, lanjut Tessa, penyidik KPK juga menggeledah salah satu rumah milik keluarga Abdul Ghani di Kota Ternate pada Senin (30/9/2024).

Menurutnya, dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang tunai dan barang bukti.

"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya."

"Yang mana barang bukti tersebut diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana Abdul Ghani, "jelasnya.

Informasi yang diperoleh TribunTernate.com, salah satu bangunan (lapangan futsal) di Kelurahan Jati, Kota Ternate juga disita KPK.

Baca juga: FAKTA PERSIDANGAN: Mantan Gubernur Maluku Utara Muluskan 44 IUP Permintaan Muhaimin Syarif

Yang mana pada bagunan tersebut tertempelkan sebuah poster berlambang KPK, dengan Isi surat perintah penyidikan nomor Sprin. Dik/76/DIK.00/01/04/2024 tanggal 26 April 2024.

Surat perintah penyitaan nomor Sprin. Sita/49/DIK.01.05/01/04/2024, tanggal 26 April 2024.

Selain itu terdapat tulisan, tanah dan bangunan SHM 235/Mangga Dua Utara dan SHM 236/Mangga Dua Utara telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved