Sidang Korupsi Gubernur Malut
Harta Kekayaan Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Ludes Disita KPK
Tim KPK sitaan 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka Abdul Ghani Kasuba di Ternate, Tidore dan Sofifi, Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 43 aset milik mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba disita KPK.
Adapun harta yang disita KPK adalah tanah dan bangunan di Kota Ternate, Kota Tidore dan Ibu Kota Sofifi.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur dua periode itu.
Perihal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi via ponsel, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: FAKTA PERSIDANGAN: Mantan Gubernur Maluku Utara Muluskan 44 IUP Permintaan Muhaimin Syarif
Dikatakan, penyitaan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin. Dik/76/DIK.00/01/04/2024 tanggal 26 April 2024.
Dan surat perintah penyitaan nomor Sprin. Sita/49/DIK.01.05/01/04/2024, tanggal 26 April 2024.
"Ya, Tim KPK kembali lakukan penyitaan 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka Abdul Ghani, "ungkapnya.
Selain itu, lanjut Tessa, penyidik KPK juga menggeledah salah satu rumah milik keluarga Abdul Ghani di Kota Ternate pada Senin (30/9/2024).
Menurutnya, dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang tunai dan barang bukti.
"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya."
"Yang mana barang bukti tersebut diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana Abdul Ghani, "jelasnya.
Informasi yang diperoleh TribunTernate.com, salah satu bangunan (lapangan futsal) di Kelurahan Jati, Kota Ternate juga disita KPK.
Baca juga: FAKTA PERSIDANGAN: Mantan Gubernur Maluku Utara Muluskan 44 IUP Permintaan Muhaimin Syarif
Yang mana pada bagunan tersebut tertempelkan sebuah poster berlambang KPK, dengan Isi surat perintah penyidikan nomor Sprin. Dik/76/DIK.00/01/04/2024 tanggal 26 April 2024.
Surat perintah penyitaan nomor Sprin. Sita/49/DIK.01.05/01/04/2024, tanggal 26 April 2024.
Selain itu terdapat tulisan, tanah dan bangunan SHM 235/Mangga Dua Utara dan SHM 236/Mangga Dua Utara telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba. (*)
Ternate
Maluku Utara
KPK
Abdul Ghani Kasuba
Tessa Mahardhika Sugiarto
TribunBreakingNews
Tribun Ternate
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.