Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Bappeda Maluku Utara Konsultasi Evaluasi Ranperda RTRW Halmahera Tengah ke Kemendagri 

Kemendagri memberikan sejumlah catatan perbaikan untuk penyempurnaan Ranperda RTRW Halmahera Tengah, sebanyak 24 poin evaluasi

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Bappeda Maluku Utara
KERJA SAMA: Foto bersama Bappeda Maluku Utara dengan Ditjen Bina Bangda usai konsultasi evaluasi Ranperda RTRW Halmahera Tengah 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Tengah, kini memasuki tahap konsultasi evaluasi di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kemendagri pada Selasa (1/10/2024) di Jakarta.

Tahap ini menjadi bagian penting dari proses evaluasi dokumen RTRW, setelah melalui serangkaian prosedur validasi dan persetujuan dari berbagai instansi terkait.

Rapat evaluasi dihadiri oleh perwakilan Pemkab Halmahera Tengah. Hadir pada saat evaluasi Plt Kepala Bapelitbangda Halmahera Tengah didampingi Kabag Perundangan Biro Hukum Setda Maluku Utara dan yang mewakili Direktur.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk Kepala Bappeda dan jajaran, Kepala Dinas PUPR didampingi Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR.

Baca juga: Libra Gagal, Virgo di Situasi Sulit: Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 5 Oktober 2024

Sejumlah Kementrian dan Lembaga juga turut hadir untuk memberi catatan evaluasi utk perbaikan kualitas dokumen dan penguatan sinergitas dalam pengelolaan Tata Ruang di Maluku Utara

Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S Adam, menegaskan pentingnya konsultasi evaluasi ini dalam memastikan keterpaduan kebijakan tata ruang di berbagai tingkatan pemerintahan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa dokumen RTRW Halmahera Tengah ini selaras dengan kebijakan pembangunan provinsi, serta mendukung visi pembangunan berkelanjutan yang digariskan oleh pemerintah pusat."

"Proses evaluasi ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan wilayah yang terstruktur dan sinergis antara kabupaten dan provinsi," ujarnya, Sabtu (5/10/2024).

Pada Agustus 2024, Ranperda RTRW Halmahera Tengah telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selanjutnya, evaluasi dari Gubernur Provinsi Maluku Utara diterbitkan pada bulan September 2024.

Saat ini, Ranperda tersebut tengah berada dalam proses konsultasi teknis di Ditjen Bina Bangda untuk dibahas lintas sektor sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kemendagri memberikan sejumlah catatan perbaikan untuk penyempurnaan Ranperda RTRW Halmahera Tengah, sebanyak 24 poin evaluasi.

Baca juga: Termurah Rp 232.100, Cek Jadwal Kapal Ternate ke Bacan di Oktober 2024 dan Link Beli Tiket

Catatan tersebut mencakup perbaikan teknis penulisan, penyesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta konfirmasi terkait beberapa aspek perencanaan ruang.

Hal ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk melakukan penyesuaian dokumen sebelum proses penetapan.

Dengan selesainya tahapan konsultasi ini, diharapkan Ranperda RTRW Halmahera Tengah dapat segera ditetapkan sebagai Perda, sehingga memberikan dasar legalitas serta arah yang jelas bagi pengembangan wilayah selama 20 tahun mendatang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved