Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

21 Pengacara di Halmahera Selatan Maluku Utara Kawal Korban KDRT Kades Orimakurunga

Puluhan pengacara tersebut, bertindak sebagaai kuasa hukum korban KDRT, Rauda, yang merupakan istri dari RS, Kepala Desa Orimakurunga

Nurhidayat Hi Gani/TribunTernate.com
Empat perwakilan Forum Advokat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, ketika menunjukan bukti foto korban KDRT Kades Orimakurunga, Rabu (9/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 21 pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengawal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Kepala Desa (Kades) Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, RS alias Rusdi.

Puluhan pengacara tersebut, bertindak sebagaai kuasa hukum korban KDRT, Rauda, yang merupakan istri dari RS.

"Kami hari ini telah mengajukan surat kuasa kepada penyidik PPA Polres. Kami semua sebagi tim hukum, mengawal korban kasus KDRT yang diduga pelakunya Kades Orimakurunga," ujar perwakilan tim hukum korban KDRT, Mudafar Hi Din, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga KDRT, Kades Orimakuringa Halmahera Selatan Dipolisikan Istri

Selain pengajuan surat kuasa, kata Mudafar, kedatangan mereka ke Polres Halmahera Selatan juga untuk memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.

"Bukti berupa foto dan lain-lain juga sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti," imbuhnya.

Setelah hasil visum dan keterangan saksi lain telah dikantongi, kata Mudafar, penyidik akan segera menggelar perkara untuk menentukan status kasus.

Baca juga: Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli di Pasar Rakyat Jiko Mobon Kota Maba Halmahera Timur Maluku Utara

Mudafar Hi Din pun berharap, Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Labuha dapat mengeluarkan hasil visum korban untuk diserahkan kepada penyidik.

"Ini supaya terduga pelaku ada efek jerah. Kami 21 pengacara yang mengawal kasus ini, kami pastikan tidak tinggal diam," tegasnya.

Kronologi KDRT

Kades Orimakurunga, RS alias Rusdi sebelumnya dilaporkan istrinya, Rauda, ke Polres Halmahera Selatan terkait KDRT, pada Kamis (3/10/2024).

Berdasarkan keterangn korban, insiden KDRT ini bermula ketika ia memergoki suaminya memasuki sebuah kafe atau tempat karaoke di Desa Tomori, Kecamatan Bacan.

Rauda menyebut sempat menanyakan alasan suaminya bisa berada di kafe tersebut, namun ia malah dimarahi dan ditinggal pergi.

"Tetapi suami saya malah marah dan keluar dari kafe kembali ke mobil untuk melanjutkan perjalanannya," katanya.

Rauda dengan sepeda motor kemudian mengikuti kemana sang suami yang pergi mengendarai mobil.

Di tengah perjalanan, kata Rauda, Kades Orimakurunga itu kemudian berhenti dan memanggil serta memaksanya masuk ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Rauda mengaku dipukul sang suami sampai babak belur karena terus mempertanyakan alasan keberadaannya di kafe tersebut.

"Karena banyak bertanya dia langsung pukul saya di dalam mobil, padahal saya ingin tau alasanya apa sampai masuk di kafe," tandasnya. (*)

Ikuti saluran WhatsApp Tribun Ternate di https://whatsapp.com/channel/0029VaL2RJd9MF8y5ZQKB00w

Ikuti Instagram Tribun Ternate di https://www.instagram.com/tribunternateofficial/

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved