Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penganiayaan

3 Fakta Oknum Pegawai di Taliabu Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Tersangka kasus penganiayaan merupakan oknum PNS lingkup Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara berinisial MIU alias Wangkep

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/La Ode Havidl
HUKUM: JPU Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, saat terima tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan, Kamis (10/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut 3 fakta oknum pegawai di Pulau Taliabu, Maluku Utara jadi tersangka kasus penganiayaan.

Tersangka kasus penganiayaan merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Pulau Taliabu berinisial MIU alias Wangkep.

Perbuatan tersangka menyebabkan sebagian tubuh korban bernama Hendry Weldo Chester De Fretes babak belur.

Dan pada Kamis (10/10/2024), kasus ini masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Pulau Taliabu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kronologi Laklantas di Jalan Poros Desa Meranti Taliabu Malut, 3 Orang Luka-luka 

Waktu dan Lokasi Kejadian

Kepada TribunTernate.com, Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo mernjelaskan.

Kasus ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, pada 30 Agustus 2024.

Yang mana perkara yang disangkakan yaitu perkara tindak pidana penganiayaan.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Kejadiannya pada Minggu 7 Juli 2024, sekira pukul 19.00 WIT, bertempat di Dusun Sangaji RT/RW 001/001 Desa Bobong, Taliabu Barat, "ungkapnya.

Kronologi

Berawal ketika korban, terlapor dan sejumlah rekan-rekan sedang pesta Minuman Keras (Miras).

Tiba-tiba, terlapor yang sudah mabuk sontak membuang bungkusan makanan milik korban.

Korban yang tak terima kemudian meminta terlapor untuk mengambil kembali makanannya, namun terlapor acuh.

Keduanya pun terlibat adu mulut, terlapor lalu mengambil makanan yang dibuangnya dan berikan ke korban.

Tak diduga, terlapor langsung memukul dan menendang kepala serta tubuh korban.

"Korban mengaku, terlapor melakukan perbuatan itu (pukul dan tendang) dibawah pengaruh Miras."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved