Penganiayaan
3 Fakta Oknum Pegawai di Taliabu Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Tersangka kasus penganiayaan merupakan oknum PNS lingkup Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara berinisial MIU alias Wangkep
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/La Ode Havidl
HUKUM: JPU Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, saat terima tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan, Kamis (10/10/2024)
"Sampai korban jatuh, korban masih dipukul, ditendang dan di injak terlapor, "ungkap Kuasa Hukum Korban Tawallani Djafarudin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Pegawai di Taliabu Malut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Jaksa Mulai Proses
Jeratan Hukum
Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukuk korban melaporkan oknum pegawai itu dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan
Yang mana ancaman pasal tersebut dengan pidana kurungan paling lama lima tahun.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum juga mendesak Bupati Pulau Taliabu agar segera berikn sanksi tegas terhadap tersangka. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Penganiayaan
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penganiayaan, Bripda Imam Ancam Lapor Balik Istrinya |
![]() |
---|
Polisi Otopsi Jenazah Wanita yang Diduga Meninggal Dianiaya Suami Siri |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.