Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penganiayaan

3 Fakta Oknum Pegawai di Taliabu Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Tersangka kasus penganiayaan merupakan oknum PNS lingkup Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara berinisial MIU alias Wangkep

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/La Ode Havidl
HUKUM: JPU Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, saat terima tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan, Kamis (10/10/2024) 

"Sampai korban jatuh, korban masih dipukul, ditendang dan di injak terlapor, "ungkap Kuasa Hukum Korban Tawallani Djafarudin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Pegawai di Taliabu Malut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Jaksa Mulai Proses 

Jeratan Hukum

Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukuk korban melaporkan oknum pegawai itu dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan 

Yang mana ancaman pasal tersebut dengan pidana kurungan paling lama lima tahun.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum juga mendesak Bupati Pulau Taliabu agar segera berikn sanksi tegas terhadap tersangka. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved