Penganiayaan
3 Fakta Oknum Pegawai di Taliabu Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Tersangka kasus penganiayaan merupakan oknum PNS lingkup Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara berinisial MIU alias Wangkep
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut 3 fakta oknum pegawai di Pulau Taliabu, Maluku Utara jadi tersangka kasus penganiayaan.
Tersangka kasus penganiayaan merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Pulau Taliabu berinisial MIU alias Wangkep.
Perbuatan tersangka menyebabkan sebagian tubuh korban bernama Hendry Weldo Chester De Fretes babak belur.
Dan pada Kamis (10/10/2024), kasus ini masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Pulau Taliabu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kronologi Laklantas di Jalan Poros Desa Meranti Taliabu Malut, 3 Orang Luka-luka
Waktu dan Lokasi Kejadian
Kepada TribunTernate.com, Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo mernjelaskan.
Kasus ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, pada 30 Agustus 2024.
Yang mana perkara yang disangkakan yaitu perkara tindak pidana penganiayaan.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Kejadiannya pada Minggu 7 Juli 2024, sekira pukul 19.00 WIT, bertempat di Dusun Sangaji RT/RW 001/001 Desa Bobong, Taliabu Barat, "ungkapnya.
Kronologi
Berawal ketika korban, terlapor dan sejumlah rekan-rekan sedang pesta Minuman Keras (Miras).
Tiba-tiba, terlapor yang sudah mabuk sontak membuang bungkusan makanan milik korban.
Korban yang tak terima kemudian meminta terlapor untuk mengambil kembali makanannya, namun terlapor acuh.
Keduanya pun terlibat adu mulut, terlapor lalu mengambil makanan yang dibuangnya dan berikan ke korban.
Tak diduga, terlapor langsung memukul dan menendang kepala serta tubuh korban.
"Korban mengaku, terlapor melakukan perbuatan itu (pukul dan tendang) dibawah pengaruh Miras."
"Sampai korban jatuh, korban masih dipukul, ditendang dan di injak terlapor, "ungkap Kuasa Hukum Korban Tawallani Djafarudin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Pegawai di Taliabu Malut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Jaksa Mulai Proses
Jeratan Hukum
Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukuk korban melaporkan oknum pegawai itu dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan
Yang mana ancaman pasal tersebut dengan pidana kurungan paling lama lima tahun.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum juga mendesak Bupati Pulau Taliabu agar segera berikn sanksi tegas terhadap tersangka. (*)
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penganiayaan, Bripda Imam Ancam Lapor Balik Istrinya |
![]() |
---|
Polisi Otopsi Jenazah Wanita yang Diduga Meninggal Dianiaya Suami Siri |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.