Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Diundang RDP dengan DPD RI di Jakarta, Pj Gubernur Maluku Utara 'Curhat' Soal Status Ibukota Sofifi

Selain kejelasan status Ibukota, Pj Gubernur Maluku Utara juga menginginkan peningkatan pengawasan masuknya TKA khusunya untuk sektor pertambangan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemprov Maluku Utara
AGENDA: Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir usai mengikuti rapat bersama DPD RI di Jakarta, Rabu (16/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Panitia Perancang Undang-undang Dewan Perwakilan Daerah (PPUU-DPD) RI mengundang Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, untuk memberikan pandangan terkait usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD RI tahun 2025-2029 serta Prolegnas Prioritas tahun 2025.

Pertemuan yang digelar dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPD RI, R Graal Taliwo.

Diketahui R Graal Taliwo merupakan anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Samsuddin A Kadir memaparkan kendala terkait status Sofifi sebagai ibu kota Provinsi.

Baca juga: Naik Lagi Rp 5.000 per Gram, Berikut Harga Emas dan Buyback Antam Terbaru, Kamis 17 Oktober 2024

Yang mana sampai saat ini masih berstatus kelurahan di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Menurutnya, status tersebut menghambat optimalisasi Pemprov dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik.

"Saya meminta bantuan PPUU DPD untuk perjuangkan peningkatan status Sofifi, "katanya, Rabu (16/10/2024).

Tidak hanya itu, Samsuddin A Kadir juga meminta perhatian terkait pengawasan masuknya tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan.

Dan pentingnya peningkatan pelatihan dan pembinaan untuk tenaga kerja lokal, agar dapat bersaing dengan TKA.

Terakhir, Samsuddin A Kadir mengusulkan penegasan Undang-undang tentang Provinsi Kepulauan dan Rancangan Undang-undang (RUU) yang menjamin pembagian hasil sumber daya alam (SDA) secara lebih maksimal terutama di sektor pertambangan."

"Saya harap agar usulan ini (Undang-undang Provinsi Kepulauan dan RUU SDA) segera diwujudkan, "harapnya.

Audiens dari DPD RI Papua Henock Puraro juga usulan Samsuddin A Kadir mengenai status Ibukota Sofifi.

Ia menegaskan bahwa hal itu harus menjadi prioritas, dan perlu mendapat perhatian serius dari seluruh anggota PPUU DPD RI. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved