Miras
2.685 Liter Miras Dimusnahkan Polsek Oba Utara Tidore, Halmahera Tengah Jadi Daerah Tujuan
Halmahera Tengah Jadi Daerah Tujuan penyelundupan ribuan miras yang dimusnahkan Polsek Oba Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM - Ribuan liter Minuman Keras (Miras) berbagai merek dimusnahkan di Mako Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Selasa (22/10/2024).
Miras tersebut hasil sitaan anggota Polsek Oba Utara dari operasi kepolisian dan KRYD.
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin menyebut, Miras yang dimusnahkan sebanyak 2.685 ini merupakan hasil operasi selama September 2023 hingga Oktober 2024.
Ribuan Miras itu terdiri atas 14 gelong cap tikus ukuran 25 liter, 2.233 kantong cap tikus dari 45 karung, 4 botol cap tikus ukuran 1 liter, 35 kaleng bir putih, 69 botol bir hitam dan anggur putih 432 botol.
Baca juga: Sepuluh Paket Belanja Modal LKPD 2022 di Dinas Pariwisata Morotai Jadi Temuan BPK, Capai Rp417 Juta
”Dari jumlah itu ada sejumlah pemilik barang bukti ikut kita amankan dan menjalani sidang tipiring,” katanya.
Di mana, sebagian besar Miras lokal jenis cap tikus dan juga miras bermerek ini diselundupkan dari beberapa daerah.
“Paling banyak kami temukan itu penyelundupan untuk dibawa ke Halmahera Tengah,” jelas Suherlin.(*)
Polisi Sita Ratusan Liter Cap Tikus di KM Permata Bunda Rute Manado-Jailolo-Ternate |
![]() |
---|
Razia Kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Polisi Temukan 3 Koper Berisi Cap Tikus |
![]() |
---|
Pemilik Kabur, Polisi Amankan 85 Botol Cap Tikus di Kecamatan Ternate Selatan |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Sekali Lagi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus |
![]() |
---|
Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan 112 Botol Cap Tikus di KM Sinabung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.