Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Sepuluh Paket Belanja Modal LKPD 2022 di Dinas Pariwisata Morotai Jadi Temuan BPK, Capai Rp417 Juta

Sepuluh Paket Belanja Modal LKPD 2022 di Dinas Pariwisata Morotai Jadi Temuan BPK, Capai Rp417 Juta

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Provinsi Maluku Utara, Indra Nuatan, Selasa (22/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kekurangan volume dan denda keterlambatan belanja modal di 10 paket proyek Dinas Pariwisata Pulau Morotai.

Temuan tersebut didapati setelah BPK melakukan audit paket Proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, tahun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 dan 2022.

Atas temuan tersebut, Pemkab memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK)  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, untuk melakukan penagihan ke pihak ke III.

Data yang dihimpun TribunTernate.com di Kejari Morotai, berdasarkan LKPD tahun 2021 ada dua paket proyek Dinas Pariwisata yang dikerjakan oleh dua PT, yakni PT Yastira Mulia Kontrindo dan PT. Gelora Megah Sejahtera.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Lewat Sosialisasi

Untuk PT. Yastira Mulia Kontrindo per Tahun LKPD 2021, terdapat kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Umum, di antaranya pembangunan jalur pejalan kaki/pedestrian, boardwalk, penataan landscape, Tempat Parkir, Fasilitas Mitigasi Bencana, dan Fasilitas Kebersihan, di Kecamatan Morotai Jaya.

Dengan temuan sebanyak Rp34.300.957,84. 

Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Umum Pada Dinas Pariwisata Dikenakan itu dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp32 .038.975,47.

Sementara, PT. Gelora Megah Sejahtera sisa temuan BPK per LKPD 2021 sebanyak Rp15.000.000,00. 

Kemudian, BPK juga menemukan 10 paket belanja modal tahun LKPD 2022, dengan denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp447.665.320,47.

10 paket belanja modal ini dikerjakan oleh PT. Yong Sinar Melati sebesar Rp12.054.930,34, dan CV. Surya Prima Sakti Rp92.697.316,06.

Baca juga: Kemenkumham: Kuota CASN di Malut 107 Orang

10 paket Belanja modal yang dikerjakan kedua pihak itu, belum dikembalikan ke kas Daerah Tahun LKPD 2022 atau sisa temuan tersebut sebesar Rp417.130.661,53. 

Temuan itu dibenarkan Kepala Kejari Morotai Indra Nuatan saat diwawancarai TribunTernate.com belum lama ini.

"Kita diberikan SKK oleh Pemda atas temuan BPK, dan sebagian mereka pihak ketiga telah melakukan pengembalian. Setelah kita sampaikan KPA oleh bersangkutan, mereka langsung menyampaikan ke Pihak perusahaan yang menangani itu," singkatnya mengakhiri.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved