Pulau Morotai
Sepuluh Paket Belanja Modal LKPD 2022 di Dinas Pariwisata Morotai Jadi Temuan BPK, Capai Rp417 Juta
Sepuluh Paket Belanja Modal LKPD 2022 di Dinas Pariwisata Morotai Jadi Temuan BPK, Capai Rp417 Juta
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kekurangan volume dan denda keterlambatan belanja modal di 10 paket proyek Dinas Pariwisata Pulau Morotai.
Temuan tersebut didapati setelah BPK melakukan audit paket Proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, tahun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 dan 2022.
Atas temuan tersebut, Pemkab memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, untuk melakukan penagihan ke pihak ke III.
Data yang dihimpun TribunTernate.com di Kejari Morotai, berdasarkan LKPD tahun 2021 ada dua paket proyek Dinas Pariwisata yang dikerjakan oleh dua PT, yakni PT Yastira Mulia Kontrindo dan PT. Gelora Megah Sejahtera.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Lewat Sosialisasi
Untuk PT. Yastira Mulia Kontrindo per Tahun LKPD 2021, terdapat kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Umum, di antaranya pembangunan jalur pejalan kaki/pedestrian, boardwalk, penataan landscape, Tempat Parkir, Fasilitas Mitigasi Bencana, dan Fasilitas Kebersihan, di Kecamatan Morotai Jaya.
Dengan temuan sebanyak Rp34.300.957,84.
Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Umum Pada Dinas Pariwisata Dikenakan itu dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp32 .038.975,47.
Sementara, PT. Gelora Megah Sejahtera sisa temuan BPK per LKPD 2021 sebanyak Rp15.000.000,00.
Kemudian, BPK juga menemukan 10 paket belanja modal tahun LKPD 2022, dengan denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp447.665.320,47.
10 paket belanja modal ini dikerjakan oleh PT. Yong Sinar Melati sebesar Rp12.054.930,34, dan CV. Surya Prima Sakti Rp92.697.316,06.
Baca juga: Kemenkumham: Kuota CASN di Malut 107 Orang
10 paket Belanja modal yang dikerjakan kedua pihak itu, belum dikembalikan ke kas Daerah Tahun LKPD 2022 atau sisa temuan tersebut sebesar Rp417.130.661,53.
Temuan itu dibenarkan Kepala Kejari Morotai Indra Nuatan saat diwawancarai TribunTernate.com belum lama ini.
"Kita diberikan SKK oleh Pemda atas temuan BPK, dan sebagian mereka pihak ketiga telah melakukan pengembalian. Setelah kita sampaikan KPA oleh bersangkutan, mereka langsung menyampaikan ke Pihak perusahaan yang menangani itu," singkatnya mengakhiri.(*)
Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Soal Laporan Penelantaran Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Morotai Diperiksa Polda Maluku Utara, Buntut Laporan Istrinya |
![]() |
---|
Musda Hipmi Maluku Utara, Pengusaha Muda Soroti Pencalonan Wabup Morotai Rio Pawane |
![]() |
---|
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.