Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabinet Prabowo Gibran

Aturan Berubah, Mayor Teddy Jabat Seskab Kabinet Prabowo-Gibran Tak Perlu Mundur dari TNI

Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy tidak perlu mundur dari TNI setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet

Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribun Kaltim
Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy tidak perlu mundur dari TNI setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet 

"Seperti Sekmil, Sekspri, dan lain-lain yang batasannya adalah paling tinggi setara eselon 2 atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara brigjen. Sehingga paling tinggi Brigjen gitu ya," ungkapnya.

Karena itu, perubahan nomenklatur ini membuat Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI meskipun sudah menjadi Seskab. Karena, jabatannya bukan setingkat Menteri.

"Sehingga paling tinggi Brigjen gitu ya, sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri," pungkasnya.

Mayor Teddy Dminta Mundur dari TNI

Inilah penyebab Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy diminta mundur dari TNI setelah resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di Istana Negara pada Senin (21/10/2024) siang.

Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto tersebut disumpah bersama dengan 55 wakil menteri (wamen) lainnya.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo diikuti Teddy dan para wakil menteri. 

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Pasca-dilantik, muncul pertanyaan terkait status Mayor Teddy di TNI yaitu apakah dirinya harus mundur atau tidak perlu.

Pengamat militer sekaligus co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi memiliki pandangan berbeda.

Dia mengatakan prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Khairul mengatakan, mengacu pada UU tersebut, jabatan Seskab tidak dibolehkan oleh UU tersebut.

"Secara aturan berlaku, prajurit aktif sebenarnya tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil, termasuk di kabinet pemerintahan."

"Hal ini diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI , yang secara tegas mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU tersebut, tapi tidak untuk jabatan sipil dan politis seperti Sekretaris Kabinet," katanya ketika dihubungi, Senin (21/10/2024).

Dia menegaskan, seharusnya jika ada seorang prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil seperti Mayor Teddy menjadi Seskab, maka harus pensiun atau diberhentikan sementara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved