Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabinet Prabowo Gibran

Aturan Berubah, Mayor Teddy Jabat Seskab Kabinet Prabowo-Gibran Tak Perlu Mundur dari TNI

Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy tidak perlu mundur dari TNI setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet

Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribun Kaltim
Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy tidak perlu mundur dari TNI setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet 

"Jadi, apabila Mayor Teddy Indra Wijaya akan menjadi Sekretaris Kabinet, dia mestinya terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI," tuturnya.

Di sisi lain, Khairul tetap mengkritik Mayor Teddy yang tidak mundur menjadi prajurit TNI meski tidak ada aturan yang dilanggar.

Kritiknya terkait jabatan Seskab yang hanya dijabat oleh perwira berpangkat mayor.

Namun, Khairul tidak mempermasalahkan jika Mayor Teddy menjabat sebagai Seskab ketika sudah tidak berstatus lagi menjadi prajurit aktif TNI.

Dia lantas mencontohkan sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Iftitah Sulaiman Suryanagara yang kini sudah berstatus sebagai warga sipil dan menjabat sebagai menteri di kabinet Prabowo-Gibran.

Adapun AHY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Iftitah menjadi Menteri Transmigrasi.

"Bahkan kalau tidak ada larangan atau tidak harus mundur sekalipun, saya tetap menyarankan pengunduran diri. Mengapa? Karena kita akan bicara soal kepantasan dan kepatutan jika jabatan itu diisi oleh perwira berpangkat mayor."

"Beda halnya kalau dia sudah berstatus sipil, tidak akan ada masalah mau jadi menteri sekalipun, seperti AHY dan Iftitah," ujar Khairul.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI usai Jadi Seskab meski Tidak Langgar Aturan, Mengapa?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved