Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Guru Honorer di Sultra Menangis Dipaksa Akui Pukul Anak Polisi Pakai Sapu: Korban Derita Luka Lepuh

Andri menyebut korban mengalami luka melepuh, padahal, Supriyani dituduh melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sapu ijuk

Dok TribunSultra
Guru honorer SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, tak kuasa menahan tangis saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

Masih dikutip dari Tribunnews.com, guru Supriyani sudah mendekam dalam tahanan lapas sepekan terakhir ini, sejak 16 Oktober 2024 lalu.

Dia ditahan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, Provinsi Sultra.

Guru yang sudah mengabdi 16 tahun sebagai honorer tersebut menjadi tersangka, selanjutnya terdakwa dengan tuduhan aniaya murid SD kelas 1 di sekolah dengan sapu ijuk.

Dia dituduh menganiaya murid yang merupakan anak polisi, Aipda HW, atas laporan ibu korban atau istri HW yakni N ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, pada Jumat 26 April 2024 lalu.

Sementara, sidang perdana kasus ini dengan terdakwa guru Supriyani dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (24/10/2024).

Jelang sidang, Majelis Hakim PN Andoolo pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani.

Penangguhan tertuang dalam Penetapan Nomor 110/Pen. Pid.Sus-Han/2024/PN Adl yang ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober.

Dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano, dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, serta pengesahan salinan sesuai aslinya oleh panitera Muhammad Arfan.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, bersyukur dengan penangguhan penahanan tersebut.

“Kita sudah satu langkah, yaitu permohonan penangguhan,” kata kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan.

“Selanjutnya kita akan menghadapi persidangan mulai hari Kamis,” jelasnya menambahkan.

Ditemui secara terpisah, Ni Putu Desy, menjelaskan, lapas  mengeluarkan Supriyani berdasarkan surat PN Andoolo setelah  ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 16 Oktober 2024 lalu.

Mengaku Dipukul dengan Sapu Tapi Alami Luka Lepuh

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membeberkan kejanggalan terkait kasus yang menjerat kliennya.

Adapun ayah korban adalah Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Dikutip dari Tribun Sultra, Andri menyebut korban mengalami luka melepuh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved