Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Penutupan BPRS Saruma Sejahtera dan Primaniaga, Ini Sikap DPRD Halmahera Selatan Maluku Utara

DPRD Halmahera Selatan Belum Ambil Sikap Soal Rekomendasi Penutupan BPRS dan Primaniaga

|
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PARLEMEN: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Gufran Mahmud. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara belum mengambil sikap terkait penutupan parmanen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera dan perusahaan daerah (Perusda) Primaniaga.

Diketahui, penutupan parmanen BPRS Saruma Sejahtera dan Perusda Primaniaga Halmahera Selatan itu merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Gufran Mahmud, mengatakan Komisi II harus melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terlebih dahulu sebelum menyetujui penutupan dua badan usaha milik daerah tersebut.

Baca juga: Atasi Nepotisme, Pj Sekprov Maluku Utara Serukan Pentingnya Competitive Spirit

"Penutupan ini kan berarti harus ada Perdanya (peraturan daerah) lagi. Jadi kami belum ambil sikap, kami menunggu RDP dulu," ujar Gufran, Kamis (24/10/2024).

Politikus Partai Golkar ini menilai Pemkab Halmahera Selatan juga belum menunjukan sikap resmi terakit penutupan BPRS dan Primaniaga, namun hanya sebatas menjawab opini yang berkembang di media.

"Sikap secara formal kan belum ada. Pemkab berbicara di media hanya bagaimana menjawab opini. Tapai kalau sikap secara formal belum ada," cetusnya.

Gufran menambahkan, Komisi II DPRD akan menunggu Pemkab Halmahera Selatan untuk membahas penutupan BPRS Saruma Sejahtera dan Perusda Primaniaga sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, ia belum memastikan kapan pembahasan tersebut diagendakan.

"Yang pasti kita tunggu dari pemerintah. Karena penutupan ini ada mekanismenya, terus ada lembaga yang punga kewenangan menutup yaitu OJK," tandasnya. 

Sebelumnya, KPK meminta Pemkab Halmahera Selata untuk menutup BPRS Saruma Sejahtera dan Perusda Primaniaga karena dinilai merugikan daerah setiap tahun.

Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 15 Oktober 2024.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan memastikan menindaklanjuti rekomendasi KPK.

"Itu rekomendasi KPK, jadi tetap kami tindaklanjuti. Yaitu pentupan BPRS dan Primaniaga," ujar Safiun, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: BKKBN Maluku Utara Gelar Pertemuan Evaluasi dan Analisis Program Layanan KB, Hadirkan Guru Besar UMJ

"BPRS menurut KPK, kan tidak sehat, mengalami kerugian terus. Sehingga kita akan taat apa yang disampaikan dan direkomendasikan KPK, tidak mungkin kita tidak taat," sambungnya.

Safiun menjelaskan, pihaknya akan melihat mekanisme penutupan BPRS Saruma Sejahtera dan Primaniaga.

Di simping itu, Pemkab akan berkoordinasi dengan DPRD terkait penutupan dua badan usaha.

"Sesuai arahan KPK, akhir tahun kita sudah harus tuntaskan penutupan BPRS dan Primaniaga. Kita juga akan bawa rekomendasi ini ke DPRD untuk disetujui," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved