Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halamhera Selatan

Proyek Multiyears Terkendala Lahan, DPRD Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Pemkab Putus Kontrak

Sebagian lokasi proyek Penataan Kawasan Pantai Labuha, Bacan, Halmahera Selatan dipalang warga lantaran lahan mereka belum dibayar

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
INFRASTRUKTUR: Tampak sebuah spanduk kecil yang memuat pemberitahuan larangan penggunaan lahan di kawasan Pantai Labuha, Kecamatan Bacan. Sapanduk ini berada tepat di lokasi item proyek Multiyears yang dilaksanakan Pemkab Halmahera Selatan, Kamis (23/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dua item kegiatan dalam satu paket proyek multiyears, yang dilaksanakan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara sampai sekarang masih terkendala pembebasan lahan.

Kedua item tersebut adalah pembangunan Pasar Babang di Kecamatan Bacan Timur, dan Penataan Kawasan Pantai Labuha di Kecamatan Bacan.

Dua item kegiatan ini dikerjakan PT Cimendang Sakti Kontrakindo, dengan nilai anggaran Rp 84 miliar yang di dalamnya termasuk pembangunan trotoar.

Imbas dari masalah lahan ini, pembangunan Pasar Babang disebut tak bisa dilaksanakan.

Baca juga: Demi Ini, Seluruh Aktivitas dan Kinerja Pegawai Halmahera Timur Maluku Utara Dipantau

Sementara sebagian lokasi proyek Penataan Kawasan Pantai Labuha, dipalang warga lantaran lahan mereka belum dibayar.

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib meminta Pemkab harus mengambil langkah tegas.

Dengan cara pemutusan kontrak kerja dengan pihak ketiga, khususnya pada item kegiatan yang bermasalah.

Mengingat, masa waktu pekerjaan proyek multiyears tersisa dua bulan lagi, yaitu November sampai Desember 2024.

"Kalau memang lahan itu tidak bisa dibebaskan, maka pemerintah daerah harus putus kontrak atau penghentian pekerjaan, "ujarnya, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, item kegiatan yang putus kontrak, selanjutnya dianggarkan dalam APBD Induk 2025 sebagai kegiatan sebagai kegiatan reguler.

Hal ini dilakukan agar supaya pihak ketiga tidak bisa fokus pada item kegiatan proyek multiyears, yang tidak terkendala pembebasan lahan.

"Mislanya Pasar Babang, itu sudah harus putus kontrak. Nanti fokus tuntaskan yang tidak bermaslah. Ini supaya supaya (item kegiatan) yang lain tuntas 100 persen," ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa proyek dengan sistem penganggaran tahun jamak, tidak bisa melewati masa jabatan Bupati

Di lain sisi, jabatan Bupati Halmahera Selatan hasil Pilkada 2020, akan berakhir pada Februari 2024 sebagaimana Peraturan Presiden terbaru yang mengatur waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

"Jadi intinya hentikan pekerjaannya dulu, nanti dibawa ke APBD 2025. Tapi tidak lagi dengan sistem tahun jamak."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved