Halamhera Selatan
Proyek Multiyears Terkendala Lahan, DPRD Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Pemkab Putus Kontrak
Sebagian lokasi proyek Penataan Kawasan Pantai Labuha, Bacan, Halmahera Selatan dipalang warga lantaran lahan mereka belum dibayar
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dua item kegiatan dalam satu paket proyek multiyears, yang dilaksanakan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara sampai sekarang masih terkendala pembebasan lahan.
Kedua item tersebut adalah pembangunan Pasar Babang di Kecamatan Bacan Timur, dan Penataan Kawasan Pantai Labuha di Kecamatan Bacan.
Dua item kegiatan ini dikerjakan PT Cimendang Sakti Kontrakindo, dengan nilai anggaran Rp 84 miliar yang di dalamnya termasuk pembangunan trotoar.
Imbas dari masalah lahan ini, pembangunan Pasar Babang disebut tak bisa dilaksanakan.
Baca juga: Demi Ini, Seluruh Aktivitas dan Kinerja Pegawai Halmahera Timur Maluku Utara Dipantau
Sementara sebagian lokasi proyek Penataan Kawasan Pantai Labuha, dipalang warga lantaran lahan mereka belum dibayar.
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib meminta Pemkab harus mengambil langkah tegas.
Dengan cara pemutusan kontrak kerja dengan pihak ketiga, khususnya pada item kegiatan yang bermasalah.
Mengingat, masa waktu pekerjaan proyek multiyears tersisa dua bulan lagi, yaitu November sampai Desember 2024.
"Kalau memang lahan itu tidak bisa dibebaskan, maka pemerintah daerah harus putus kontrak atau penghentian pekerjaan, "ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, item kegiatan yang putus kontrak, selanjutnya dianggarkan dalam APBD Induk 2025 sebagai kegiatan sebagai kegiatan reguler.
Hal ini dilakukan agar supaya pihak ketiga tidak bisa fokus pada item kegiatan proyek multiyears, yang tidak terkendala pembebasan lahan.
"Mislanya Pasar Babang, itu sudah harus putus kontrak. Nanti fokus tuntaskan yang tidak bermaslah. Ini supaya supaya (item kegiatan) yang lain tuntas 100 persen," ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa proyek dengan sistem penganggaran tahun jamak, tidak bisa melewati masa jabatan Bupati
Di lain sisi, jabatan Bupati Halmahera Selatan hasil Pilkada 2020, akan berakhir pada Februari 2024 sebagaimana Peraturan Presiden terbaru yang mengatur waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
"Jadi intinya hentikan pekerjaannya dulu, nanti dibawa ke APBD 2025. Tapi tidak lagi dengan sistem tahun jamak."
Pemkab Halmahera Selatan Tak Anggarkan Pembayaran Utang Proyek Tanggap Darurat di APBD Perubahan |
![]() |
---|
Aditya Kurniawan Klaim Seluruh Anggota Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Bersih dari Judi Online |
![]() |
---|
Gaji dan Operasional PPK di Halmahera Selatan Tiga Bulan Belum Dibayar, KPU Janji Percepat |
![]() |
---|
Tim dari Kota Ternate Bawa Pulang Bonus Rp 45 Juta di Banau Cup Open Tournament Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Ranperda Penyertaan Modal PDAM Halmahera Selatan Resmi Diajukan ke DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.