Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

AGK Perintah Ahmad Purbaya Mudahkan Pencairan 5 Kontraktor Maluku Utara, Termasuk Muhaimin Syarif

Pjs Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ahmad Purbaya hadir di sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ahmad Purbaya hadir di sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif di PN Ternate, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ahmad Purbaya hadir di sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif.

Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (31/10/2024).

Pjs Bupati Halmahera Timur yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara ini dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Baca juga: 1.636 Peserta Lulus Tahap Adminstrasi Seleksi PPPK 2024 Halmahera Selatan Maluku Utara

Dalam sidang, Ahmad Purbaya membeberkan sejumlah keterangan terkait terdakwa Muhaimin dan Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Pak AGK sering memerintah saya mempermudah pencairan proyek,” kata Purbaya saat menjawab pertanyaan JPU dari KPK, Andri Lesmana.

Ia menjelaskan, perintah AGK itu untuk prioritaskan pencairan beberapa kontraktor.

Baca juga: Harapan Lukman Esa di HUT ke 34 Pemkab Halmahera Tengah Maluku Utara

Di antaranya, Hj Hijrah, Eliya Bachmid, Hj Rudin, Cristian Wisan dan Muhaimin Syarif.

“Nama-nama ini yang AGK minta ke saya untuk prioritaskan pencarian,” kata Purbaya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved