Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Fakta Persidangan, Tim PH Eks Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Sebut Keterangan Saksi Tak Sesuai

Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif keberatan terhadap keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada sidang lanjutan Muhaimin Syarif di Pengadilan Negeri Ternate,Jumat (1/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE -Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif keberatan terhadap keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan, Jumat (1/11/2024).

Tim PH Muhaimin Syarif, Mustakim La Dee, mengatakan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU terbantahkan oleh kliennya.

"Selama pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU kurang lebih 14 orang ini sudah terbantahkan, karena tidak sesuai dengan dakwaan terdakwa serta BAP," ucap Mustakim, Jumat (1/11/2024).

Mustakim menyebut, seperti keterangan saksi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili yang dibantah oleh terdakwa Muhaimin Syarif.

Baca juga: Pilgub Maluku Utara 2024: Masyarakat Halmahera Tengah Titip Harapan Baru ke Paslon Sherly - Sarbin

"Jadi jelas kalau dokumen pengusulan WIUP itu dibuat oleh Suryanto, seperti yang disampaikan terdakwa," tegasnya.

"Dokumen WIUP itu diberikan menggunakan flashdisk ke Muhaimin Syarif, kami pikir jelas sekali ya soal fakta sidang," sambungnya.

Karena keterangan para saksi terbantahkan, Mustakim menyatakan keterangan yang akurat adalah fakta sidang.

Untuk itu, pihaknya menunggu keterangan saksi lain pada sidang selanjutnya. 

"Keterangan para saksi di BAP terbantah, kalau soal klien kami akan lolos dari kasus ini belum bisa disimpulkan, yang jelas dengan harapan besar hakim majelis dapat melihat fakta persidangan yang terungkap," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved