Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rutan Kelas II B Soasiu

Gerak Cepat Berantas Narkoba, Rutan Kelas IIB Soasiu Bersama BNN Tidore Lakukan Penggeledahan

Rutan Kelas IIB Soasiu gerak cepat melakukan penggeledahan dan tes urine warga binaan pemasyarakatan bersama BNN Tidore, Maluku Utara

Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Humas Rutan Kelas II B Soasiu
Apel Pengendalian Narkoba Rutan Kelas IIB Soasiu bersama BNN Kota Tidore Kepulauan, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasiu gerak cepat melakukan penggeledahan dan tes urine warga binaan pemasyarakatan, Senin (4/11/24).

Dalam pelaksanaannya, Rutan Kelas IIB melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan.

Langkah ini sebagai respon cepat terhadap surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Divisi Pemasyarakatan dengan nomor PAS.5-UM.01.01-237, tertanggal 31 Oktober 2024. 

Surat tersebut memberikan arahan untuk melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Baca juga: Produk Lokal Maluku Utara Tampil di Bazar UMKM MTQ Korpri Nasional VII

Kegiatan penggeledahan dipimpin Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Soasiu, Wayan Arya Budiartawan, bersama Plt. Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, Suryatin Patalolo.

Mereka melaksanakan penggeledahan barang di blok hunian warga binaan dengan teliti dan menyeluruh. 

Selain itu, tes urine juga dilakukan kepada pegawai Rutan Soasiu dan warga binaan untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam penggunaan narkoba.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa pegawai Rutan Soasiu maupun warga binaan negatif dari penggunaan narkoba.

Hal ini menunjukkan komitmen kuat pihak Rutan Kelas IIB Soasiu dalam memberantas peredaran dan memastikan lembaga pemasyarakatan bebas narkoba.

Dalam arahannya, Wayan Arya Budiartawan mengingatkan penggeledahan merupakan langkah penting dalam memastikan lingkungan Rutan Kelas IIB Soasiu bebas peredaran narkoba.

“Seperti yang kita ketahui, peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak kehidupan dan masa depan kita semua," katanya.

Baca juga: Daftar 5 Hotel dan Penginapan Murah di Bawah Rp 500 Ribu di Kota Ternate Maluku Utara

"Oleh karena itu, sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 31 Oktober 2024, kita harus bergerak cepat dan tegas memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan rutan” sambung Arya.

Wayan Arya Budiartawan juga mengucapkan terima kasih kepada BNN Kota Tidore Kepulauan atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik.

Serta dukungan dan kolaborasi yang telah diberikan dalam upaya menjadikan Rutan Soasiu sebagai pilot project yang bebas dari peredaran dan penyelahgunaan narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi dedikasi dan komitmen yang ditunjukkan BNN Kota Tidore Kepulauan dalam mendukung program kami. Sinergi ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan BNN menghasilkan perubahan positif yang signifikan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved