KDRT
Dampingi Korban KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara, Ini Tuntutan LBH Marimoi dan Daurmala
Kasus dugaan KDRT oknum Polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara disorot Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi dan Yayasan Daulat Perempuan Malut
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Kasus dugaan KDRT oknum Polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara disorot Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi dan Yayasan Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala).
Sebelumnya, kasus KDRT diduga dilakukan oknum polisi berinisial RZE alias Ronal pangkat Brigpol terhadap istrinya, W.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Lawyer LBH Marimoi Maluku Utara, Maharani Caroline dan Direktur Daurmala Maluku Utara, Nurdewa Safar pada Kamis (7/11/2024).
Maharani Caroline mengatakan, terdapat kejanggalan terkait penerapan pasal dalam kasus tersebut.
Menurut dia, penyidik tidak menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang secara spesialis mengatur tentang kekerasan rumah tangga atau kekerasan seksual.
“Kami nilai perkembangan kasus ini sudah cukup bagus, akan tetapi yang masih janggal itu soal penerapan pasal,” kata Maharani.
Baginya, kasus ini harus menggunakan penerapan pasal KDRT yang dijuntokan dalam UU TPKS.
“Kami juga harap bisa dipercepat oleh penyidik Polres Halmahera Utara, sehingga ada kepastian hukum yang jelas dalam kasus tersebut,” katanya.
Sementara itu, Direktur Daurmala Maluku Utara Nurdewa Safar menambahkan, selain didorong pada pidana, kasus KDRT ini juga ada sanksi kode etik.
“Kami harap pidana harus seimbang dengan kode etik, karena sudah jadi atensi publik, agar korban bisa mendapat akses keadilan yang baik,” katanya.
Kemudian, Polres Halmahera Utara juga secepatnya melakukan tahapan sidang kode etik agar publik mengetahui balasan dari kasus itu.
Tentu kata Nurdewa,bukan saja kontek oknum polisi, namun kekerasan terhadap perempuan itu juga harus jadi atensi dan dipercepat oleh penegak hukum.
Dalam proses advokasi, ia juga meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan, karena dengan usia pernikahan 1 tahun, korban sudah mendapatkan kekerasan yang sangat luar biasa yang dilakukan berulang kali.
"Pada saat tim advokasi melakukan asesmen kepada korban itu bukan saja kekerasan fisik namun ada kekerasan seksual yang tidak memanusiawi," jelasnya.
“Mereka juga menikah secara kedinasan, negara dan agama yang baik tetapi, dia sama sekali tidak memanusiawikan perempuan,” tambahnya.
Fakta KDRT Oknum Polsi di Halut: Pelapor Jadi Tersangka Hingga Respon Irjen Pol Waris Agono |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kejari Ternate Tangkap DPO KDRT: Buron Sejak 2023, Kabur Usai Divonis Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejari Ternate Tangkap DPO Kasus KDRT |
![]() |
---|
Buntut Saling Lapor, Korban KDRT Oknum Polisi di Halmahera Utara Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Karyawan Wings Air di Halmahera Selatan Dilaporkan Istri ke Polisi Atas Dugaan KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.