Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LHKPN

Tak Punya Mobil? Hanya Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate Jamian Kolengsusu

Jamian Kolengsusu hanya melaporkan memiliki dua unit sepeda motor dengan nilai total Rp 17 juta. 

Tribunternate.com/Amri Bessy
Wakil Ketua ll DPRD Kota Ternate Jamian Kolengsusu. Dalam LHKPN KPK yang disampaikan Mei 2024, Ketua Partai Gerindra Ternate ini melaporkan tak memiliki mobil. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jamian Kolengsusu kini resmi menjabat Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate masa bakti 2024-2029. 

Ia dilantik dan diambil sumpah serta janjinya bersama Ketua DPRD Ternate Rusdi A Im di gedung paripurna DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya, Jamian Kolengsusu adalah anggota DPRD Ternate periode 2019-2024. 

Jamian Kolengsusu adalah Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate. 

Hasil Pemilu Legislatif 2024, Gerindra mendapat jatah 4 kursi dari total 30 kursi di DPRD Ternate. 

Dengan jumlah 4 kursi, Gerindra membentuk fraksi tersendiri di DPRD Ternate.

Baca juga: Yuk Intip Harta Kekayaan Lima Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Ada yang Laporkan Minus

Jamian Kolengsusu lahir di Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, 7 Juni 1964.

Politisi berusia 60 tahun ini adalah lulusan SMA Muhammadiyah pada 1982. 

Harta Kekayaan

Sebagai penyelenggara negara, Jamian Kolengsusu telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI. 

Total harta kekayaan Ketua Gerindra Kota Ternate ini tercantum hanya Rp 308 juta.

Terbanyak dalam bentuk satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Ternate, Malut, senilai Rp 300 juta. 

Jamian Kolengsusu melaporkan tak memiliki satu pun mobil. 

Ia hanya melaporkan memiliki dua sepeda motor dengan nilai total Rp 17 juta. 

Hal tersebut tercantum di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK atas nama Jamian Kolengsusu. Tanggal penyampaian 8 Mei 2024 / periodik 2023. 

LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya.

Berikut rincian harta kekayaan Jamian Kolengsusu yang diakses Tribunternate.com di situs LHKPN, Selasa (12/11/2024): 

A. Tanah dan Bangunan  Rp. 300.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 105 m2/90 m2 di Kota Ternate, hasil sendiri Rp 300.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 17.000.000

1. Motor Yamaha Jupiter tahun 2007, hasil sendiri Rp.7.000.000

2. Motor Honda sepeda motor R2 tahun 2016, hasil sendiri Rp. 10.000.000

C. Harta Begerak lainnya Rp. 56.000.000

D. Surat berharga Rp. ----

E. Kas dan setara kas Rp. 25.162.004

F. Harta lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 398.162.004

Hutang Rp. 90.000.000

Total harta kekayaan Rp. 308.162.004

Alat Pengawasan

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto menegaskan, penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Sebab LHKPN telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara.

Denny Setiyanto mengatakan, masyarakat bisa berperan membantu pengawasan dengan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

“Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," katanya pada sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” Rabu 21 September 2022.

Di situs elhkpn.kpk.go.id, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara.

Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved