Sidang Korupsi Gubernur Malut
Fakta Sidang : Saksi Ungkap Istri Eks Gubernur Malut AGK Pernah Minta Fee Proyek Masjid Raya Sofifi
Hj. Faoniah Djauhar Kasuba pernah meminta fee 10 persen dari pengerjaan paket proyek Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi, Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Saksi bongkar peran istri mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (13/11/2024).
Istri AGK, yakni Hj. Faoniah Djauhar Kasuba pernah meminta fee 10 persen dari pengerjaan paket proyek Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi, Maluku Utara.
Hal ini dibongkar saksi Tasudin Daule, kontraktor, yang mengerjakan mega proyek Masjid Raya Sofifi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang berlokasi di jalan 40 Sofifi Tidore itu.
Baca juga: Debat Pilgub Maluku Utara, Paslon Sherly - Sarbin Tampilkan Gagasan Berani untuk Masa Depan Daerah
Berikut tanya jawab saksi Tasudin Daule dan JPU KPK :
JPU KPK
Apakah mengenal terdakwa Muhaimin Syarif ?
Tasudin Daule
Saya kenal terdakwa sebagai anggota Dewan, saya tau karena selama kerja proyek ada kunjungan.
Proyek Masjid Raya Sofifi Maluku Utara, saya sebagai teknis bukan direktur dari perusahaan yang mengerjakan proyek itu.
Selama saya mengelola proyek tersebut, ada sejumlah orang yang meminta uang, termasuk Ibu Gub (hj. Faoniah).
Saya juga bingung kenapa diminta. Ibu Gub minta 10 Persen, tetapi tidak ada yang saya turut
Saya pas waktu itu ada acara STQ dan dua minggu sebelum acara, bahkan gaji para pekerja saya belum dibayar. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.