Sidang Korupsi Gubernur Malut
Sempat Mangkir, Hasyim Daeng Barang Akhirnya Bersaksi di Sidang Muhaimin Syarif
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU dari KPK menghadirkan sejumlah saksi, pihak swasta hingga Hasyim daeng Barang
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (13/11/2024).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU dari KPK menghadirkan sejumlah saksi.
Mulai dari Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara pada Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang hingga sejumlah kontraktor.
Baca juga: 3 Berita Populer: Adu Jotos Pendukung di Lokasi Debat Publik Pertama Pilgub Malut 2024
Para kontraktor yang dipanggil adalah Yusuf Lasinta mantan anak buah Muhaimin Syarif, Petrik selaku kontraktor, Stenly Radita sebagai komisaris sebuah perusahaan dan Tabasudin Daule seorang kontraktor.
Sebelumnya, Hasyim Daeng Barang dua kali mangkir dalam panggilan JPU KPK.
Pantauan Tribunternate.com, JPU KPK diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanyakan terkait keterangan saksi Hasyim Daeng Barang.
Baca juga: Sebar Hoaks Pilkada 2024 di Media Sosial, Polresta Tidore Lacak Pemilik Akun Facebook Sibela Ali
Di mana, Hasyim Daeng Barang ditanyakan terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berhubungan dengan terdakwa Muhaimin Syarif.
Hingga berita ini ditayangkan, sidang pemeriksaan saksi terdakwa Muhaimin Syarif masih berlangsung. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.