Sofifi
Pemprov Maluku Utara Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Bersih dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Sekprov Maluku Utara: "Pengadaan yang efektif, efisien dan transparan adalah langkah strategis"
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara terus berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, sesuai prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).
Hal ini ditegaskan Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah dalam sosialisasi pengadaan barang dan jasa yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate, Kamis (14/11/2024).
Pada kesempatan itu Abubakar Abdullah menekankan bahwa pengadaan yang efektif, efisien dan transparan adalah langkah strategis, untuk menghindari potensi masalah hukum yang dapat membebani keuangan negara.
"Tata kelola yang baik mencakup pengawasan yang tepat dan akuntabilitas independen."
Baca juga: SD Naskat Bahu Taliabu Dapat Bantuan 50 Kursi Plastik
"Ini penting agar tercipta interaksi ekonomi dan sosial yang adil serta transparan antara seluruh pemangku kepentingan, "ujarnya.
Berdasarkan hasil monitoring pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sekitar 85 persen dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun Anggaran 2025 telah diumumkan per 13 November 2024.
Namun, menurut Abubakar, capaian ini perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, mulai tahun anggaran 2025, setiap PA/KPA diwajibkan lebih proaktif dalam mengumumkan RUP sesuai ketentuan.
Ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan tender lebih awal dalam pengadaan barang dan jasa.
"Proses tender yang dimulai lebih awal membantu optimalisasi waktu pemilihan penyedia jasa dan menjadi langkah preventif untuk pencegahan korupsi, sesuai arahan dari MCP KPK, "jelasnya.
Abubakar meminta seluruh peserta sosialisasi untuk memahami regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar implementasinya tepat dan tidak menimbulkan potensi masalah hukum.
"Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini penting agar kesalahan yang berpotensi merugikan negara bisa dihindari, "tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem SIRUP LKPP akan terkunci pada 1 April 2025, sehingga seluruh PA/KPA di Pemprov Maluku Utara diharapkan segera menginput dan menayangkan RUP guna memastikan kelancaran pengadaan.
Baca juga: Panwascam se Halmahera Tengah Ikut Bimtek, Ini Tujuannya
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan, yang merupakan komitmen kita dalam menerapkan prinsip Good Governance and Clean Government, "tutup Abubakar.
Kegiatan ini diharapkan mempercepat pelaksanaan pembangunan di Maluku Utara serta meminimalkan potensi pelanggaran regulasi.
Abubakar juga mengapresiasi kehadiran fasilitator yang siap memberikan bimbingan teknis dalam kegiatan ini, dan mengimbau seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif sesuai peraturan. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.