Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPMD Halmahera Selatan Klaim Polemik Pengangkatan Pj Kades Fluk Sudah Selesai

Polemik itu diselesaikan setelah tim DPMD dan Inspektorat melakukan rapat terbuka dengan warga pekan lalu

|
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Plh Kepala DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Iksan Mursid. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polemik pengangkatan Pj Kepala Desa (Kades) Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara telah selesai.

Hal tersebut dikatakan Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Iksan Mursid.

Polemik itu diselesaikan setelah tim DPMD dan Inspektorat melakukan rapat terbuka dengan warga pekan lalu.

Dalam rapat itu, Iksan mengatakan pihaknya menjelaskan alasan mengapa ada penunjukan Apartur Sipil Negara (ASN) menjadi Pjs Kades.

Baca juga: Kejari Halmahera Tengah Soroti Proyek Rumah layak Huni di 3 Kecamatan

"Di Desa Fluk itu kan Pilkades 2022 ada sengketa, ada gugatan di PTUN dan dikabulkan. Jadi putusan PTUN itu dilaksanakan karena berkekuatan hukum tetap," ujarnya, Rabu (20/11/2024).

"Kita lihat warga menerima itu (pengangkatan Pj Kades), hanya saja ada persoalan-persoalan lain yang belum diselesaikan," sambungnya.

Iksan menyebut, persoalan lain Desa Fluk adalah pembebasan lahan sekolah dan jembatan.

Oleh sebab itu, pihaknya telah menyarankan agar Dana Desa (DD) Fluk tahun 2025 dianggarkan untuk penyelesaian lahan.

"Tapi sampai sekarang, warga masih palang jembatan dan sekolah itu. Jadi kami sarankan agar ini dianggarkan," tandasnya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Fluk dilaporkan melakukan aksi pemboikotan Kantor Desa, Pelabuhan dan sekolah.

Baca juga: Sikapi Data Pengidap Sifilis, Pj Bupati Halmahera Selatan Saran Perkuat Moral Pelajar

Aksi ini dikakukan setelah Bupati Halmahera Selatan defenitif, Bassam Kasuba, mengangkat Pj Kades untuk menggantikan Kades hasil pemilihan, Rita Mahmud.

Penunjukan Pj Kades merupakan tindaklanjut Putusan PTUN Ambon, atas sengketa Pilkades Halmahera Selatan tahun 2022.

Di mana, PTUN Ambon mengabulkan gugatan para penggugat dan membatalkan SK Bupati atas pelantikan Kades Fluk pada awal 2023 lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved