Halmahera Selatan
Data BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan Berbeda, Safiun Radjulan: Tak Ada Profit Tahun Ini
Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan, memastikan tindaklanjut rekomendasi KPK terkait penutupan parmanen BPRS Saruma terus bergulir
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sekda Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Safiun Radjulan, memastikan tindaklanjut rekomendasi KPK terkait penutupan parmanen BPRS Saruma Sejahtera akan terus bergulir.
Safiun mengatakan, pihaknya telah meminta laporan keuangan BPRS selama beberapa tahun. Namun, dalam laporan itu, data yang disajikan Direksi dan Komisaris BPRS berebeda.
Safiun mengungkapkan, data dari Direksi menyatakan BPRS mendapat keutungan sebanyak Rp2,7 miliar pada tahun 2024.
Sementara data dari Komisaris, menyebutkan uang Rp2,7 miliar tersebut adalah beban utang kredit yang dikembalikan oleh nasabah.
Baca juga: Dukung Program Makan Siang, Pemkab Halmahera Selatan Luncurkan Kebun Kota 20 Hektare
"Itu artinya masih rugi, karena di luar dari hitungan beban kredit bermasalah yang dikembalikan. Jadi tidak ada profit tahun ini," ungkap Safiun, Kamis (21/11/2024).
Meski begitu, Safiun mengaku tidak menaru curiga ada upaya dari pihak Direksi dan Komisaris BPRS untuk mengelabui Pemkab Halmahera Selatan.
Dia menegaskan, akan menjadwalkan rapat kembali dengan Direksi dan Komisaris BPRS Saruma Sejahtera untuk memberikan penjelasan perbedaan data.
Pasalnya, data tersebut akan disampaikan ke KPK selaku lembaga yang merekomendasikan penutupan Bank daerah itu.
"Angka-angka (keuntungan dan kerugian) tidak berbeda, tapi asumsi dari Direksi dan Komisaris ini berbeda," jelasnya.
"Tapi sekalipun BPRS ada keuntungan Rp2,7 miliar, tidak akan sebanding dengan kerugian tahun lalu yang nilainya kurang lebih Rp7 miliar lebih," sambung Safiun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rafly Selang Starter, Tampil Perdana Bersama Malut United di Liga 1
Selain BPRS Saruma Sejahtera, Safiun mengaku Pemkab Halmahera Selatan juga masih mempelajari rekomendasi KPK terkait penutupan perusahaan daerah (Perusda) Prima Niaga saat melakukan supervisi pada Oktober lalu.
Karena di Prima Niaga, terdapat utang dari usaha jual beli beras yang harus ditutupi tahun ini.
"Tapi kalau penyertaan modal, tahun depan sudah tidak ada. Baik BPRS maupun Prima Niaga sudah tidak lagi ada penyertaan modal," tandasnya. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.