Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini: Berlangsung Tiga Hari

Ciri khas masa tenang Pilkada 2024 termasuk di Maluku Utara biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK)

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
PILKADA: Ilustrasi Pilkada serentak 2024 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masa tenang Pilkada 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024) sampai dengan Selasa (26/11/2024).

Dilansir KOMPAS.COM, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang.

Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, serta media massa.

Baca juga: Jelang Pungut Hitung Pilkada 2024, Pemprov Maluku Utara Bersama Kemenko Polhukam Gelar Rakor

"Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada 2024, yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada, "demikian dinyatakan dalam keterangan resmi.

Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten, yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

Melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.

Ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK), seperti:

  • Baliho
  • Bendera, dan
  • Spanduk

Baca juga: Gerak Cepat PLN UIW MMU Pulihkan Sistem Kelistrikan Ternate - Tidore, Kini Kembali Normal

Di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.

Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Pilkada 2024 digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved