Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Apa Saja yang Dibawa saat Mencoblos Pilkada Wali Kota, Bupati, Gubernur, Simak Cara Cek TPS

Dokumen apa saja yang perlu dibawa saat hendak mencoblos di TPS dalam rangka Pilkada 2024?

Editor: Ifa Nabila
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Suasana saat penyelenggara tingkat Desa melaksanakan perhitungan suara di TPS, dimana hari ini ada Dua kecamatan di Morotai yang melaksanakan perhitungan Rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan, Selasa (20/2/2024). Dokumen apa saja yang perlu dibawa saat hendak mencoblos di TPS dalam rangka Pilkada 2024? 

TRIBUNTERNATE.COM - Dokumen apa saja yang perlu dibawa saat hendak mencoblos di TPS dalam rangka Pilkada 2024?

Simak juga cara mengecek TPS tempat memilih wali kota atau bupati dan gubernur secara online.

Lokasi TPS ini disesuaikan dengan alamat pemilih pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali jika pemilih mengajukan perpindahan TPS.

Baca juga: Link Download Tulisan KPPS untuk TPS Pilkada 2024 Tinggal Print: Jabatan Petugas, Label Kotak Suara

Baca juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024, Segini Honor Sebulan, Ada Uang Makan dan Santunan Kecelakaan

Calon pemilih hanya membutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif dan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut ini, cara cek TPS untuk pemilih dalam Pilkada 2024.

Cara Cek TPS Pilkada 2024

Akses laman cekdptonline.kpu.go.id

Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih

Klik selanjutnya

Masukkan nomor WhatsApp pemilih, pastikan nomor tersebut aktif dan berada di dekat pemilih saat ini

Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor WhatsApp tersebut, kode tersebut berlaku 2 menit

Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia

Klik "Konfirmasi"

Informasi DPT dan nama pemilih akan muncul

Klik fitur Maps yang tertera untuk melihat lokasi TPS.

Dokumen yang Dibawa

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  2. Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

  1. KTP-el atau surat keterangan 
  2. Formulir model A-Surat pindah memilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

  • KTP-el atau surat keterangan 

Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri.


(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek TPS Pilkada 2024 secara Online dan Daftar Dokumen yang Dibawa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved