Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PSU Pilkada Taliabu

Pilkada Taliabu 2024, Aliong Mus: Pleno Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Putuskan MK

Hasil PSU Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu 2024 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/La Ode Havidl
PILKADA- Bupati Pulau Taliabu,Maluku Utara Aliong Mus. Ia mengatakan penetapan Bupati-Wabup terpilih menunggu hasil sidang MK, Sabtu (26/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Hasil PSU Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu 2024 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

MK baru saja melaksanakan sidang permohonan pendahuluan pada Jumat (25/4/2025) kemarin.

Gugatan hasil PSU ini diajukan kandidat nomor urut 02 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi.

Baca juga: Wujudkan Indeks Reformasi Hukum, Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Malut Dampingi Pemda Kepulauan Sula

Sementara KPU Pulau Taliabu sebagai termohon.

Menanggapi itu, Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus meminta masyarakat agar tidak berselisih paham tentang hasil Pilkada.

Dia berharap agar semua pihak dapat menghargai proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Supaya tidak menimbulkan persoalan-persoalan daerah, bupati baru kita menunggu hasil putusan MK," kat Aliong Mus.

Baca juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Dorong Rencana Pemekaran Provinsi Kepulauan Sula

Kata dia, apabila MK menolak gugatan pemohon, maka KPU Pulau Taliabu akan melakukan pleno paslon terpilih.

Selanjutnya mempersiapkan SK dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu periode 2025-2030.

"Nanti kalau MK bicara lain diterima, maka panjang lagi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved